Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pebisnis Batu Bara : Perubahan PP 23/2010 Mendesak

Pelaku usaha batu bara meminta pemerintah segera mengeluarkan perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 untuk memberi kepastian pada para pemegang PKP2B yang akan habis kontrak.
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA Pelaku usaha batu bara meminta pemerintah segera mengeluarkan perubahan keenam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara untuk memberi kepastian pada para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis kontrak.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai pemerintah seharusnya tidak menunggu penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk merilis revisi keenam PP 23/2010.

Saat ini, ada tujuh PKP2B Generasi I akan habis masa kontrak dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 nanti.  Ketujuh PKP2B tersebut adalah PT Arutmin Indonesia pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama 1 April 2022, PT Adaro Indonesia 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal 26 April 2025. 

Menurutnya, apabila menunggu revisi UU 4/2019 atau UU Minerba selesai, akan menyulitkan pengajuan perpanjangan operasi perusahaan. 

"Sementara kepastian perpanjangan itu perlu sesegera mungkin. Bagi PKP2B yang mau investasi lagi setelah kontrak, harus menyiapkan waktu jauh-jauh hari. Padahal, bolanya ada di pemerintah dan pemerintah harus firm bisa ngeluarin PP agar case perpanjangan kontrak bisa selesai," katanya kepada Bisnis, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, penyelesaian revisi UU Minerba tidak akan menghambat perpanjangan kontrak PKP2B sepanjang pemerintah memberi kepastian dalam revisi keenam PP 23/2010.

"Padahal bisa diselesaikan dengan PP, tapi pemerintah lebih memilih lewat RUU," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper