Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Minta Harga Khusus Batu Bara untuk Pembangkit Dilanjutkan

PT PLN (Persero) mengharapkan pemerintah melanjutkan kebijakan terkait kewajiban memenuhi kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara pada tahun depan.
Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal
Pekerja berkomunikasi dengan operator alat berat pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lontar Extension 1x315 MW di Desa Lontar, Tangerang, Banten, Jumat (29/3/2019)./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) mengharapkan pemerintah melanjutkan kebijakan terkait kewajiban memenuhi kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) batu bara pada tahun depan.

Ada dua Keputusan Menteri ESDM yang mengatur langsung tentang DMO batu bara.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara untuk Kepentingan dalam Negeri Tahun 2019, perusahaan batu bara dalam negeri diwajibkan mengalokasikan 25 persen produksinya untuk dijual di dalam negeri.

Sementara itu, dalam Kepmen ESDM No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyedian Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, harga jual batu bara untuk PLTU dalam negeri ditetapkan senilai US$70 per ton untuk kalori acuan 6.322 kkal/kg GAR atau menggunakan harga batu bara acuan (HBA). Apabila HBA berada di bawah nilai tersebut, maka harga yang dipakai berdasarkan HBA.

Adapun ketentuan harga khusus tersebut akan habis masa berlakunya pada tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan batu bara masih menjadi sumber energi primer yang utama untuk pembangkitan, yakni sebesar 61,82 persen. Dengan kondisi tersebut, tuturnya, pemerintah perlu melanjutkan kapitalisasi pasar batu bara menjaga biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. 

"Pemerintah telah menetapkan DMO harga batu bara sebesar US$70 per metric ton, hanya berlaku sampai 2019, kami mohon dukungan pemerintah mudah-mudahan bisa diperpanjang," katanya, Rabu (28/8/2019).

Dia mengungkapkan, PLN telah mengajukan permohonan ke Kementerian ESDM terkait perpanjangan kebijakan DMO batu bara tersebut. 

Diakuinya, penerapan DMO dimulai ketika harga batu bara mencapai US$100 per ton. Walaupun saat ini harga batu bara telah mengalami penurunan, menurutnya kebijakan terkait DMO tetap dibutuhkan PLN. 

"Kami mengharapkan masih US$70 per ton[harga batu bara untuk pembangkit domestik]. Kami butuh support pemerintah karena memang bauran energinya hampir 62 persen ya," katanya.

Hingga saat ini, bauran batu bara sebagai energi primer untuk pembangkitan terus mengalami peningkatan. Pada 2011, bauran energi primer batu bara untuk pembangkitan baru sebesar 43,14 persen. Bauran tersebut terus mengalami peningkatan menjadi 50,38 persen pada 2012, 51,35 persen pada 2013, 52,59 persen pada 2014, 55,79 persen pada 2015, 54,45 persen pada 2016, 58,14 persen pada 2017, 59,91 persen pada 2018, dan 61,82 persen pada triwulan I/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper