Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN Berencana Integrasikan Pengaduan Konsumen dari Sejumlah Lembaga

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai aduan yang masuk ke lembaga-lembaga terkait.

 Bisnis.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berupaya memperkuat sistem perlindungan konsumen di Indonesia dengan mengintegrasikan berbagai aduan yang masuk ke lembaga-lembaga terkait.

Ketua BPKN Adriansyah Parman menyebut, integrasi aduan konsumen diperlukan untuk menghadapi tantangan perlindungan konsumen yang semakin kompleks di era digital.

Nantinya, seluruh aduan yang masuk ke lembaga-lembaga terkait akan terintegrasi langsung dengan database pengaduan konsumen yang masuk melalui BPKN.

“Mungkin nanti saling terintegrasi antara pusat layanan pengaduan konsumen di beberapa titik misalnya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), lembaga pemerintah, dan kementerian,” kata Ardiansyah, Kamis (29/8/2019).

Integrasi pengaduan konsumen dibutuhkan untuk mengetahui sektor mana yang paling banyak ditemukan masalah perlindungan konsumen.

Tidak adanya integrasi pengaduan konsumen di Tanah Air dinilai menyulitkan pemerintah menyusun regulasi terkait yang mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh.

Adriansyah menjelaskan, integrasi pengaduan konsumen sebenarnya sudah dijalankan oleh BPKN. Akan tetapi, integrasi tersebut ruang lingkupnya masih sangat kecil karena terbatas pada satu kementerian saja, yakni Kementerian Perdagangan.

“Embrionya sudah ada di Kemendag, sudah ada integrasi dengan Dijren Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga,” ungkap Adriansyah.

Sampai dengan saat ini, total pengaduan konsumen yang masuk ke BPKN mencapai 500 pengaduan. Pengaduan tersebut didominasi oleh pengaduan terkait masalah transaksi properti dengan persentase mencapai 80%.

Selain mengintegrasikan pengaduan konsumen dari berbagai lembaga, langkah lain yang diambil oleh BPKN adalah meningkatkan edukasi terkait perlindungan konsumen kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat Indonesia dinilai masih enggan memperjuangkan hak-haknya yang seharusnya diberikan oleh produsen atau penyedia layanan.

“Masyarakat Indonesia itu cenderung nrimonggak mau ribet, mengerti masalahnya tapi dibiarkan saja, tidak melapor. Indikatornya dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang hanya mencapai angka 40 dari 100,” ujar Ardiansyah.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPKN untuk mengedukasi masyarakat adalah lewat kompetisi vlog terkait dengan upaya perlindungan konsumen yang pemenangnya akan diumumkan pada 30 Agustus 2019.

 Selain itu, BPKN juga menggunakan metode jemput bola agar untuk menarik minat masyarakat melaporkan aduannya, khususnya untuk kasus-kasus transaksi properti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper