Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan VAT Refund Diketok, Bisakah Indonesia Jadi Surga Wisata Belanja?

Pelaku industri pariwisata optimistis disahkannya kebijakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) bagi para turis asing akan dapat menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja favorit wisatawan mancanegara.
Presiden Joko Widodo bersama putranya Gibran Rakabuming Raka dan cucunya Jan Ethes mengunjungi pusat perbelanjaan di The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha
Presiden Joko Widodo bersama putranya Gibran Rakabuming Raka dan cucunya Jan Ethes mengunjungi pusat perbelanjaan di The Park Mall, Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2019)./ANTARA-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pariwisata optimistis disahkannya kebijakan pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax/VAT refund) bagi para turis asing akan dapat menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata belanja favorit wisatawan mancanegara.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Didien Junaedi mengatakan pelonggaran kebijakan tersebut akan membuat Indonesia bisa menjadi tempat atau surga wisata belanja seperti negara lainnya.

"Indonesia bisa seperti Singapura, Hongkong, Thailand yang menjadi tempat wisata belanja," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (29/8/2019). 

Adapun, dia memperkirakan dengan adanya VAT refund ini akan menaikkan kunjungan wisatawan mancanegara sebesar 10%. Pasalnya, produk-produk asli buatan Indonesia atau kriya ini akan mampu menarik wisman untuk berbelanja.  

"Tentu dengan adanya VAT refund ini, kunjungan wisman akan meningkat. Jadi Indonesia enggak hanya leisure saja tetapi juga wisata belanja," katanya.

VAT refund merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia, yang kemudian dibawa ke luar daerah pabean atau luar negeri.

Seperti yang diberitakan Bisnis.com sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.120/2019, otoritas fiskal tak mengubah minimal PPN yang bisa diminta kembali oleh para pelancong yakni sebesar Rp500.000 atau minimal belanja sebesar Rp5 juta.

Pemerintah tetap memberikan keleluasaan bagi para pelancong dengan membebaskan para pelancong untuk menyampaikan faktur pajak khusus (FPK) yang berbeda sampai nilai minimal tersebut terpenuhi.

Pengusaha Kena Pajak [PKP] Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan kepada Turis Asing harus membuat FPK dengan nilai PPN paling sedikit Rp50.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper