Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Referensi CPO September 2019 Naik 4,39% dari Bulan Sebelumnya

Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2019 ditetapkan senilai US$ 555,55 /ton.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2019 ditetapkan senilai US$ 555,55 /ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan, harga referensi tersebut menguat US$23,35 atau 4,39% dari periode Agustus 2019 yang sebesar US$532,20/ton.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah US$750/ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/ton untuk periode September 2019,” kata Wisnu dalam siaran pers, Rabu (28/8/2019).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Adapun, BK CPO untuk September 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/ton. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Agustus 2019 sebesar US$0/ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2019 sebesar US$2.306,46/MT turun 6,61% atau US$163,18 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.469,64/ton.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada September 2019 menjadi US$2.024/ton, turun 7,28% atau US$159 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.183/ton.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penigkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper