Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

90 Persen Subsidi Pajak Terserap untuk PPh DTP SBN

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hampir 90% dari subsidi pajak pada 2019 dialokasikan untuk PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan mencari informasi tentang obligasi di Jakarta, Rabu (17/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hampir 90% dari subsidi pajak pada 2019 dialokasikan untuk PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional.

Merujuk pada PMK No. 46/2018, subsidi pajak ini diberikan dalam rangka meningkatkan daya saing SBN Indonesia di pasar internasional.

Penghasilan berupa bunga dan imbal hasil yang ditanggung oleh pemerintah juga termasuk diskonto surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional.

Penghasilan pihak ketiga yang ditanggung pajaknya oleh pemerintah antara lain fee atas jasa pihak ketiga dan pembayaran atas biaya yang timbul dalam pelaksanaan penerbitan atau pembelian kembali atau penukaran SBN di pasar internasional.

Pihak ketiga yang dimaksud meliputi agen penjual, agen pembeli atau penukar, bursa efek di luar negeri, wali amanat, agen penata usaha, agen pembayar, lembaga rating, dan konsultan hukum internasional tidak termasuk konsultan hukum lokal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan bahwa lonjakan realisasi subsidi pajak pada Juli 2019 hanyalah karena masalah pencairan.

Untuk diketahui, lonjakan subsidi pajak per Juli 2019 mencapai 362,7% (yoy) dari Rp1,2 triliun pada Juli tahun lalu menjadi Rp5,6 triliun.

Lonjakan tersebut juga terjadi apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya di mana per Juni 2019 subsidi pajak baru terealisasi sebesar Rp1,1 triliun.

Hingga akhir tahun, subsidi pajak diproyeksikan mencapai Rp11,68 triliun atau 102,2% dari anggaran yang telah ditetapkan.

Dengan tingginya outstanding SBN Indonesia yang beredar di luar negeri, semakin tinggi pula PPh DTP atas bunga SBN yang harus ditanggung.

"SBN yang outstanding kan tetap harus dibayar bunganya," ujar Hestu, Selasa (27/8/2019).

Merujuk pada laporan laporan realisasi APBN per 31 Juli 2019, outstanding utang pemerintah dengan denominasi valas mencapai Rp1.032,6 triliun, 22,43% dari utang pemerintah secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper