Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tol Kota Medan Belum Bisa Dibangun dalam Waktu Dekat

Saat ini,pemrakarsa, yakni PT Adhi Karya Tbk. dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. menyiapkan pendahuluan yakni studi kelayakan.
Ilustrasi: Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1 Simpang Susun (SS) Tanjung Morawa-SS Parbarakan./Istimewa-PT Jasa Marga
Ilustrasi: Jalan tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Seksi 1 Simpang Susun (SS) Tanjung Morawa-SS Parbarakan./Istimewa-PT Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — Pembangunan proyek jalan tol dalam Kota Medan sepanjang 30,97 kilometer dengan investasi Rp15 triliun masih memerlukan waktu yang cukup lama karena masih ada sejumlah persiapan yang harus dilalui.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto mengatakan bahwa saat ini pihak pemrakarsa, yakni PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) menyiapkan pendahuluan yakni studi kelayakan.

"Kalau mengikuti Perpres 38 yang KPBU [kerja sama pemerintah dengan badan usaha] mereka izin untuk studi pendahuluan setelah mereka mengumpulkan data dan mengevaluasi nanti kita bahas dari kelayakan secara ekonomi dan finansial, kapasitas fiskalnya dia baru tahap berikutnya lagi ada amdal dan basic design ya, aspek teknis. Ini masih jauh banget [sampai konstruksi]," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (23/8/2019).

Perpres yang dimaksud adalah Perpres No. 38/2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Adapun, Direktur Utama ADHI Budi Harto mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses yang sama yakni masih melakukan studi terkait dengan pembangunan tol di Medan. "Masih sama, kami sedang studi untuk tol dalam kota di Medan bersama CMNP."

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko D Haripoerwanto mengatakan bahwa jalan tol itu baru bisa dibangun sekitar 1,5 tahun dari pencanangan studi kelayakan.

Hal itu dikarenakan masih banyak lagi nantinya tahapan yang dilalui berkaitan dengan status jalan tol dalam Kota Medan yang dilaksanakan dengan skema KPBU.

Setelah izin prinsip diberikan oleh Menteri PUPR, kemudian ditindaklanjuti dengan studi kelayakan yang dalam prosedurnya membutuhkan waktu 10 bulan meskipun bisa dipercepat. Lalu, hingga sampai ke tahap akhir pemenuhan pembiayaan (financial close) hingga mulai konstruksi dibutuhkan waktu 1,5 tahun. (B)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper