Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian Harga Gas, Kementerian ESDM : Harus Lapor Dulu

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan rencana penyesuaian harga penyaluran gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) harus dilaporkan dulu kepada pemerintah.
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan rencana penyesuaian harga penyaluran gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) harus dilaporkan dulu kepada pemerintah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan belum menerima surat pemberitahuan dari badan usaha manapun terkait penyesuaian harga gas bumi.

"[Belum bisa] sebelum ada persetujuan pemerintah," tuturnya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, badan usaha perlu mengikuti aturan terkait penyesuaian harga gas bumi. Salah satu beleid yang menjadi pedoman penetapan harga adalah Peraturan Menteri ESDM No mor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Djoko menjelaskan penyesuaian harga gas dengan Permen ESDM 57/2017 tidak selalu bicara kenaikan, tetapi juga menurunkan harga. "Ya ikuti saja Permen-nya itu. Kan sudah ada batasan nya. Bisa saja turun," tambahnya.

Kenaikan harga berdasarkan Permen 58/2017 dimungkinkan asalkan tidak melebihi margin sebesar 7 persen seperti yang sudah diatur dalam beleid tersebut. Selain itu, kenaikan harga itu harus disepakati oleh para konsumen gas.

Adanya Permen 58/2017 membuat para pengusaha pengangkutan dan distribusi gas tidak bisa seenaknya lagi menaikkan harga gas.

Dalam Pasal 4 beleid tersebut disebutkan harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula (harga gas bumi + biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi + biaya niaga).

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi yang dimaksud meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan, antara lain pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir), dan pencairan gas bumi.

Selain itu, pembebanan biaya yang ditimbulkan juga meliputi kompresi gas bumi, regasifikasi, penyimpanan LNG/CNG, dan lainnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan rencana kenaikan harga gas industri mempertimbangkan pengembangan infrastruktur dan peningkatan keandalan distribusi gas sehingga dapat berkesinambungan dan mampu menyalurkannya secara terus-menerus.

“Ini [kenaikan harga] rencana sih nasional, di semua area. [Besarannya] belum tahu sekarang, masih dihitung untuk potensi penyesuaiannya,” tuturnya lewat pesan singkat kepada Bisnis.com, baru-baru ini.

Selain soal keandalan pasokan, Rachmat mengaku potensi kenaikan harga hulu juga menjadi salah satu pertimbangan. Hanya saja, emiten dengan kode saham PGAS tersebut belum memastikan kapan kenaikan harga gas industri akan diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper