Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Farmasi dan Alat Kesehatan, Anak Usaha BUMN Juga Mendapat Percepatan Restitusi

Selain distributor farmasi dan alat kesehatan yang mendapatkan keringanan fiskal berupa percepatan restitusi, anak usaha BUMN juga mendapatkan fasilitas serupa.
Ilustrasi obat/JIBI
Ilustrasi obat/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Selain distributor farmasi dan alat kesehatan yang mendapatkan keringanan fiskal berupa percepatan restitusi, anak usaha BUMN juga mendapatkan fasilitas serupa.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak atau restitusi.

Penegasan mengenai perolehan fasilitas itu terdapat dalam Pasal 13 ayat 2 huruf i, pemerintah menyebutkan perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan 
saham lebih dari 50% (lima puluh persen) yang laporan keuangannya dikonsolidasikan BUMN induk bisa menjadi WP berisiko rendah.

Hanya saja untuk mendapatkan status itu, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengajukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tempat PKP dikukuhkan.

"Syaratnya untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung BUMN dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN Induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan," tulis beleid itu yang dikutip Bisnis, Minggu (25/8/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Pemungut PPN  melalui pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, pemerintah melakukan perubahan ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. 

Peraturan Menteri Keuangan yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berarti kepada mereka diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.

Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka diharapkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper