Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AUDIT BPK: Rapor Merah Korporasi Sawit

Aturan yang dilanggar seperti menyerobot kawasan hutan lindung, konservasi, dan taman nasional untuk lahan perkebunan.
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid
Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019)./ANTARA-Aswaddy Hamid

Di tengah sorotan Uni Eropa terhadap industri kelapa sawit yang dianggap sebagai biang keladi kerusakan ekologis, sejumlah korporasi sawit, yang sebagian terdaftar di bursa, disinyalir menabrak aturan.

Di tengah sorotan Uni Eropa terhadap industri kelapa sawit yang dianggap sebagai biang keladi kerusakan ekologis, sejumlah korporasi sawit, yang sebagian terdaftar di bursa, disinyalir menabrak aturan.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan atas Perizinan, Sertifikasi, dan Implementasi Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berkelanjutan serta Kesesuaian dengan Kebijakan dan Ketentuan Internasional

Aturan yang dilanggar seperti menyerobot kawasan hutan lindung, konservasi, dan taman nasional untuk lahan perkebunan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah lahan yang diserobot mencapai jutaan hektare. BPK telah meminta pemerintah untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Bahkan mereka juga merekomendasikan pelibatan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik pelanggaran di sektor sawit.

“Saya sudah mengusulkan untuk melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung karena ada UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang terkait dengan pidana,” kata Anggota IV BPK Rizal Djalil di Jakarta, Jumat (23/8).

Keterlibatan aparat penegak hukum, menurut Rizal, selain ditujukan untuk membersihkan praktik tak terpuji yang dilakukan oleh korporasi nakal, juga dapat memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang telah patuh dan dampak pada penerimaan negara.

Apalagi, dari data BPK yang dipaparkan belum lama ini, menujukkan sawit memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian.

Kontribusi sektor perkebunan, yang sebagian besar berasal dari sawit, terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat terus meningkat bahkan melampui sektor minyak bumi dan gas (migas).

BPK menyebut, PDB rata-rata perkebunan selama 2015 – 2017 meningkat rata-rata 7,35 persen atau mengungguli PDB migas dan panas bumi. Sebagai perbandingan, kontribusi sawit pada 2015 sebesar Rp405,3 triliun, sedangkan migas senilai Rp384,51 triliun.

Jumlah PDB sektor perkebunan ini meningkat hampir 16,3 persen pada 2017 mencapai Rp471,3 triliun. Sedangkan sektor migas hanya tumbuh 1,5 persen atau Rp390,4 triliun.

Rizal kemudian merinci, temuan hasil pemeriksaan atas perkebunan sawit ini mencakup empat hal. Pertama, terkait dengan persoalan hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait dengan plasma yang harusnya dibangun belum dibuat.

Soal plasma, dalam suatu pertemuan yang dilakukan pada 22 Juli 2019, Rizal Djalil juga sempat menyinggung adanya 80 persen perusahaan yang tidak melakukan plasma. Padahal, aturan yang ada saat ini mewajibkan, perusahaan sawit untuk melakukan plasma.

Ketiga, tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Keempat, ada beberapa perkebunan yang menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya diusahakan.

“Jadi keluar dari izin yang diberikan pemerintah. Ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan bahkan taman nasional. Ini persoalan yang muncul,” tegasnya.

MASALAH PAJAK

Selain BPK, sengkarut mengenai sektor sawit juga pernah diungkap oleh Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Nota Sintesis Evaluasi GNP-SDA yang dikeluarkan Juli 2019, KPK menemukan fakta bahwa ketimpangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) masih tinggi.

Sebanyak 2,5 juta hektare perkebunan sawit dikuasai oleh 10 perusahaan besar. Sedangkan 2,1 juta rakyat menguasai lahan seluas 4,7 juta hektare.

Tak hanya itu, lembaga antikorupsi ini juga menemukan sekitar Rp18,13 triliun potensi pajak tidak terpungut oleh pemerintah. Salah satu contohnya, potensi pajak di sektor sawit sebesar Rp40 triliun, tetapi yang mampu dipungut hanya Rp21,87 triliun.

Rendahnya kemampuan otoritas pajak memungut pajak dari sektor sawit disebabkan oleh tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya 6,3 persen dan WP korporasi masih di tingkat 46,3 persen.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebutkan, sengkarut penguasaan lahan dan berbagai bentuk pelanggaran terkait perpajakan sebenarnya bukan perkara baru. Banyak kasus yang telah menjadi contoh dan terungkap ke publik.

Sehingga, dalam kasus pajak pemetaan kewajiban pajak perusahaan sawit cukup mudah. Salah satu caranya, otoritas pajak tinggal membuka peta persebaran kepemilikan perkebunan sawit yang bisa dilihat dari hak guna usaha (HGU)–nya.

Dengan terbukanya data, Ditjen Pajak pun diminta untuk tidak pandang bulu dalam melakukan pemungutan dan meminimalisasi hilangnya potensi penerimaan pajak dari sektor sawit.

“Masak kantor wilayah (Kanwil) itu tidak tahu HGU-nya punya siapa. Tempelin saja di alat di pengolahan kelapa sawit (PKS)-nya, enggak peduli siapapun, pokoknya digiling jadi CPO, misalnya CPO ini biaya produksinya 40 persen berarti bayar pajak segini. Terserah siapa pemiliknya,” tegasnya, belum lama ini.

KPK berkeyakinan ada potensi penggelapan penerimaan negara yang dilakukan oleh perusahaan CPO dengan modus adanya ketidaksesuaian antara HGU dengan produksinya.

“Mereka bisa bilang HGU-nya 20.000, dia menanam di sekitarnya jadilah 30.000, belum sawit rakyat. Kan yang dikenakan pajak hanya HGU-nya saja,” jelasnya.

TINDAK LANJUT

Di satu sisi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah akan merundingkan rekomendasi BPK. Salah satu skema yang sedang dipikirkan adalah pengenaan denda bagi perusahaan atau korporasi yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Kami belum tahu, pilihannya ada. Tetapi pasti ada solusinya,” jelasnya.

Kendati demikian, Luhut tak menampik adanya berbagai persoalan dalam perkebunan kelapa sawit yang merupakan bagian dari peninggalan dari masa lalu.

Ada beberapa persoalan yang diidentifikasi. Misalnya, masalah jumlah, karena beberapa lahan sawit masuk di kawasan hutan lindung dan gambut.

“Ini kan kesalahan dari masa lalu seperti dari 20-25 tahun yang lampau, akan kita benahi, ini harus dicari solusinya kan, tidak boleh dibiarkan seperti ini,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK.

Memang dari laporan tersebut ada perkebunan yang tumpang tindih, belum memiliki HGU, termasuk perkebunan yang masuk di kawasan gambut.

“Ini harus diselesaikan. Laporan dari BPK ini akan kami follow up,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang enggan mengomentari lebih jauh soal temuan BPK tersebut. Dia justru mempertanyakan ihwal rujukan yang digunakan oleh BPK terkait sejumlah pokok temuan dalam LHP PDTT.

“Intinya GAPKI belum terima detail apa yang dipermasalahkan dari BPK. Kami belum berkomentar,” tanyanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper