Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Ingin Polri dan Kejaksaan Dilibatkan dalam Penanganan Masalah Lahan Sawit

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil mengharapkan pemerintah dapat melibatkan instansi penegakan hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam mengurai permasalahan di perkebunan sawit Tanah Air. 
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan RI Rizal Djalil mengharapkan pemerintah dapat melibatkan instansi penegakan hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dalam mengurai permasalahan di perkebunan sawit Tanah Air. 

Saran ini ia sampaikan menyusul adanya unsur pidana dan pelanggaran atas aturan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perkebunan dalam pengelolaan perkebunan sawit.

Hasil audit terbaru yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pemerintah pada Jumat (23/8/2019), terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan ketentuan internasional. 

Audit tersebut menunjukkan adanya permasalahan yang mencakup status izin berusaha, termasuk pelaksanaan kegiatan di lahan yang tak sesuai peruntukkan. Rizal menyebutkan pelanggaran ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam industri sawit di lahan seluas jutaan hektare (ha).

"Saya usulkan untuk melibatkan Polri dan Kejaksaan karena ada UU Kehutanan dan UU Perkebunan yang terkait dengan pidana," kata Rizal di kantor BPK RI, Jumat (23/8/2019).

Penyelesaian pengelolaan ini, lanjut Rizal, harus tetap menjamin keberlanjutan sawit sebagai penyumbang devisa terbesar. Ia pun berharap para pengusaha dapat terus mengikuti aturan.

"Pada saat ini, posisi penerimaan [negara] dari CPO atau kelapa sawit ini sudah melampaui migas. Jadi, kelapa sawit merupakan penyumbang devisa negara yang signifikan. Saya berharap penyelesaian ini tetap menjamin kepastian penerimaan negara," ujar Rizal.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah saat ini terbuka pada sejumlah opsi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, termasuk pengenaan denda bagi perusahaan yang terlibat pelanggaran. Kendati demikian, Luhut menjelaskan berbagai usulan masih akan dirundingkan dalam rapat koordinasi bersama Presiden RI.

"Kami lagi itu [membahasnya], apakah nanti denda atau yang lain, kami sedang hitung. Kami belum tahu, pilihannya ada, tapi kan kami belum lapor Presiden. Tapi pasti ada solusinya, setidaknya tahun ini [ditemukan solusinya]," ujar Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper