Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Bea Materai : Komisi XI Setujui 218 Daftar Inventarisasi Masalah

Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan bahwa DIM RUU Bea Materai terdiri dari 218 DIM dengan rincian 111 DIM tetap, 77 DIM perubahan, dan 30 DIM usulan baru.
Karyawan menunjukkan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Karyawan menunjukkan meterai di Kantor Pos Besar, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (4/7/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang tentang Bea Meterai. Persetujuan itu diambil dalam rapat Komisi XI dengan perwakilan pemerintah.

Dikutip dari keterangan resmi DPR, Jumat (23/8/2019), Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan bahwa DIM RUU Bea Materai terdiri dari 218 DIM dengan rincian 111 DIM tetap, 77 DIM perubahan, dan 30 DIM usulan baru.

“Selanjutnya kami menanyakan kepada Komisi XI DPR RI, apakah DIM RUU Bea Materai ini dapat disahkan sebagai bahan acuan dalam pembahasan tingkat panja, apakah dapat disetujui?" tanya Soepriyatno. Jawaban "setuju" para anggota Komisi XI dan ketukan palu menjadi penanda pengesahan.

Soepriyatno mengungkapkan, Pemerintah melalui Kemenkeu mengusulkan kenaikan tarif Bea Materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000. Bea Materai yang ada dalam UU No.13 Tahun 1985 belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan, sehingga tidak sesuai dengan kondisi zaman.

Selanjutnya DIM RUU Bea Matrai diserahkan secara simbolis ke Menkeu dan Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM. Proses Pembahasan RUU Bea Materai dalam rapat-rapat Panja akan dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno.

Dia pun meminta kepada Kapoksi di Komisi XI untuk menyerahkan anggota Komisi XI yang bertugas di Panja, diutamakan yang punya keluangan watu untuk melakukan pembahasan di Panja.

Soepriyatno juga meminta kepada Menkeu untuk menunjuk pejabat di jajaran Kemenkeu untuk menjadi Ketua Panja RUU Bea Materai dari pihak Pemerintah.

Sementara itu Sri Mulyani menyampaikan, penanggung jawab dari Kemenkeu ada delapan, yang diketuai Dirjen Pajak Robert Pakpahan sebagai koordinator, dan Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo sebagai Wakil Koordinator, dan enam lainnya sebagai anggota.

Salah satu problem dalam pengenaan Bea Materai adalah dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini. Namun, UU No. 13 tahun 1985 hanya membatasi objek Bea Meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik.

Pada UU yang lama mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper