Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentuk Task Force, Ditjen Pajak Buru Wajib Pajak Tak Patuh

Otoritas pajak mulai merancang strategi untuk memburu wajib pajak (WP) tak patuh seiring dengan meningkatnya risiko shortfall penerimaan pajak tahun 2019.
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah
Petugas pajak melayani warga yang mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di Kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Jum'at (31/3)./Antara-Atika Fauziyyah

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak mulai merancang strategi untuk memburu wajib pajak (WP) tak patuh seiring dengan meningkatnya risiko shortfall penerimaan pajak tahun 2019.

Informasi yang dihimpun Bisnis.com menyebutkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menggenggam data berupa rekening keuangan saldo akhir per akhir 2017. Data itu telah dianalisis dan siap digunakan untuk mengejar target penerimaan pajak yang sampai Juli 2019 sebesar Rp707,06 triliun (44,82%) atau hanya tumbuh 2,9% year-on-year.

Salah satu penekanan otoritas pajak terkait hal itu yakni dengan peningkatan aktivitas extra effort. Peningkatan aktivitas ini perlu dilakukan karena kinerja extra effort utama belum cukup baik. Effort di pengawasan misalnya tercatat tumbuh negatif 28,8% dan secara total effort juga negatif 15,5%.

Oleh karena itu, otoritas pajak telah membentuk satuan tugas atau task force yang bertugas menganalisa dan mengevaluasi tindak lanjut pelaksanaan optimalisasi data rekening keuangan yang sebelumnya telah diteliti dan diidentifikasi.

Informasi tersebut menambahkan bahwa satuan tugas itu nantinya akan berperan cukup sentral dengan melakukan empat hal untuk mendorong efektivitas pemungutan pajak. Pertama, menganalisa secara mendalam data-data keuangan sebelum kemudian diteruskan di level Kantor Pelayanan Pajak atau KPP.

Kedua, dengan tata kerja yang telah dirancang dan dipraktikan oleh satuan tugas tingkat pusat, data-data tersebut akan dipublikasi di satuan tugas level kantor wilayah. Dengan demikian, diharapkan makin banyak data WP yang dianalisis.

Ketiga, hasil analisis oleh Tim Task Force Pusat dan Kanwil akan di sampaikan ke KPP untuk ditindaklanjuti. Keempat, tim satgas tingkat pusat akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tindaklanjut hasil analisis yang dilakukan oleh KPP.

Pihak Ditjen Pajak enggan memberikan komentar terkait dengan strategi untuk mengejar penerimaan pajak tersebut. Mereka menyatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan detail mengenai strategi perkembangan penerimaan pajak pada pekan depan.

“Tunggu Senin [pekan depan] saja ya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal saat ditemui di kompleks DPR, Kamis (22/8/2019).

Namun demikian, informasi tersebut juga mengungkapkan, selain optimalisasi data melalui satuan tugas, otoritas pajak juga menekankan pada tiga aspek lainnya yang bisa mendorong perbaikan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Tiga aspek itu mencakup pengembangan informasi dan teknologi di tubuh otoritas pajak. Pemanfaatan data yang ditujukan untuk meningkatkan voluntary payment atau pembayaran sukarela WP, penggalian potensi, memperluas tax base atau basis pajak, dan kepatuhan formal WP. Termasuk tata kelola data yakni pemusatan data dan informasi di Ditjen Pajak di DirektoratDIP (Data-driven Organization).

“Dengan demikian, kualitas data dan Informasi akan lebih terjamin. Keamanan data dan Informasi lebih terjamin; sehingga pemanfaatan data dan informasi lebih optimal” tulis salah satu bunyi dokumen tersebut.

Seperti diketahui, sepanjang tahun lalu pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah senjata untuk mendorong penerimaan pajak salah satunya informasi keuangan WP asal Indonesia yang tersimpan di luar negeri. Diperkirakan, ada informasi sebesar Rp1.300 triliun dari hasil automatic exchange of information (AeoI).

Selain itu, optimalisasi data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Seperti dikutip dari Laporan Kinerja (Lakin) Ditjen Pajak 2018, sepanjang tahun lalu otoritas pajak telah memiliki 274,4 juta data prioritas yang telah teridentifikasi.

Jumlah data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017, yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Identifikasi data tersebut juga lebih banyak dibandingkan dengan 2016 yang hanya 94,7 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper