Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Pemindahan Ibu Kota Ditarget Rampung 2020

Pemerintah menargetkan payung hukum dan badan otorita pemindahan ibu kota rampung pada tahun 2020.
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memegang peta Pulau Kalimantan di sela-sela wawancara tentang rencana pemindahan lokasi ibu kota, di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Selasa (30/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memegang peta Pulau Kalimantan di sela-sela wawancara tentang rencana pemindahan lokasi ibu kota, di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Selasa (30/7/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan payung hukum dan badan otorita pemindahan ibu kota rampung pada tahun 2020.

Himawan Hariyoga, Tim Komunikasi Pemindahan Ibu Kota Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyatakan lokasi ibu kota pemerintahan yang baru akan diumumkan tahun ini.

Setelah itu ada tiga hal yang harus dikerjakan, yakni penyusunan regulasi atau payung hukum, masterplan, dan kelembagaan berupa badan otorita. Pasalnya regulasi itu juga akan merumuskan pula undang-undang ibu kota yang baru.

"Kelembagaan itu rencananya nanti dikelola oleh Badan Otorita. Bukan Pemda," jelas Himawan di Kantor Bappenas, Selasa (20/8/2019).

Dia merincikan bahwa rencana badan otorita juga memerlukan payung hukum untuk memastikan pembangunan ibu kota berjalan sampai 2045. Nantinya badan otorita yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Adapun tujuan pembentukan badan otorita adalah untuk mengurus pengelolaan aset di ibu kota baru maupun di ibu kota yang lama, Jakarta.

Hasil pengelolaan aset yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut Himawan akan menjadi sumber pembiayaan ibu kota dari mulai pembangunan 2021-2045.

"Itu dibangun baru dan juga perlu pengelolaan aset yang tidak terlalu kaku," sambungnya.

PENGELOLAAN ASET

Himawan menegaskan kerja sama pengelolaan aset akuntabilitas dijaga. Dia menegaskan karena hasil PNBP ini menyangkut biaya besar mengingat nilai aset tergantung dari besar dan lokasi aset tersebut.

"Jadi jangan sampai terjadi salah hitung. Sengaja maupun ga sengaja, tetapi dilihat mana yang paling optimal," tuturnya.

Himawan memastikan ketika lokasi ini ditentukan selanjutnya pembangunan itu akan masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN,) 2024 sampai 2029.

"RPJMN 2005-2025 nanti disesuaikan. Nanti 2025 dibuat lagi 20 tahun. Nah disitu masukan juga," tuturnya.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS. Brodjonegoro menyatakan skema pengelolaan aset sudah disiapkan.

"Peraturan saya lupa permenkeu atau aturan apa mengenai kerjasama pemanfaatan aset itu sudah ada," papar Bambang.

Dia juga menyatakan Bappenas akan memakai opsi skema yang tersedia sehingga tidak perlu merumuskan skema yang baru.

Bambang menambahkan proses pembangunan awal dimulai 2021-2024 sampai pemindahan warga ke lokasi.

"Kemudian harapannya agar pemerintah berikutnya melanjutkan, itu diperkuat dengan UU," terang Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper