Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan yang Memperbolehkan Diskon Harga Rokok Bertentangan dengan Visi Presiden

Kebijakan yang memperbolehkan diskon harga rokok dapat mengancam bonus demografi Indonesia pada 2030-2040. Alasannya, ketentuan tersebut akan mempermudah akses masyarakat terhadap rokok yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Penjual melayani pembeli rokok di Jakarta, Rabu (19/9/2018)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA—Aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok dianggap bertentangan dengan upaya Presiden Joko Widodo meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi penguatan ekonomi di masa mendatang.

Muhammad Joni, Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, mengatakan kebijakan yang memperbolehkan diskon harga rokok dapat mengancam bonus demografi Indonesia pada 2030-2040. Alasannya, ketentuan tersebut akan mempermudah akses masyarakat terhadap rokok yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

“Kami mengapresiasi rencana Presiden Jokowi meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia [SDM]. Untuk mencapai visi itu, kami sarankan Presiden memerintahkan Kementerian Keuangan menghapus kebijakan diskon harga rokok,” katanya Selasa (20/8/2019).

Seperti diketahui, ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Ketentuan yang memperbolehkan diskon harga rokok itu pun tidak diubah saat PMK No. 146/2017 direvisi menjadi PMK No. 156/2018.

Beleid itu menyebut harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.

Artinya, konsumen mendapatkan keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Joni menilai kebijakan yang memungkinkan diskon harga rokok juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Selain itu, kebijakan diskon rokok juga bertolak belakang dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni 'Indonesia Maju' yang fokus membangun sumber daya manusia handal.

“Adanya benturan kebijakan menandakan pemerintah belum serius dalam mewujudkan SDM Indonesia yang unggul. Pemerintah terkesan hanya memikirkan soal penerimaan negara yang besar dari industri hasil tembakau tanpa memikirkan kelangsungan masa depan penerus bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Tubagus Haryo Karbyanto, Koordinator Solidaritas Advokasi Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA), mengatakan kesalahan besar regulator dalam masalah tersebut adalah melegalkan harga jual rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai.

“Kemenkeu salah dalam memaknai filosofi cukai. Kenyataannya mindset yang terbangun dan dijalankan adalah mindset revenue dan terjebak pada keuntungan finansial semata,” kata Haryo.

Haryo juga khawatir angka perokok usia remaja akan terus bertambah jika aturan tersebut tidak segera direvisi.

Berdasarkan data dari Riset Kesehatan Dasar Nasional (Riskesdas) 2018, prevalensi merokok pada remaja usia 10 tahun-18 tahun mengalami peningkatan sebesar 1,9% dari tahun 2013 yang mencapai 7,20% menjadi 9,10% pada 2018.

“Kebijakan yang memungkinkan diskon harga rokok menjadi ganjalan bagi pemerintah yang bercita-cita menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Alangkah bijaksananya kebijakan diskon rokok segera dihapus demi tercapainya kepentingan bangsa bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper