Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPH Migas Turun, Harga BBM Nonsubsidi Harusnya Mengikuti

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dapat turun seiring diturunkannya iuran hilir kepada BPH Migas.
Isu kenaikan harga BBM subsidi mencuat seiring dengan defisit neraca migas yang terus berlanjut. Apalagi, DPR juga membuka ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. / Nurul Hidayat
Isu kenaikan harga BBM subsidi mencuat seiring dengan defisit neraca migas yang terus berlanjut. Apalagi, DPR juga membuka ruang kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM subsidi. / Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi dapat turun seiring diturunkannya iuran hilir kepada BPH Migas.

Adapun dasar diturunkannya iuran hilir BPH Migas, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.48/2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan idealnya dengan diturunkannya iuran hilir, maka harga BBM juga turun. Menurutnya, pembentuk harga BBM ditentukan oleh harga impor dan kilang, ditambah marjin keuntungan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan iuran BPH Migas.

Dengan adanya PP No.48/2019, iuran BBM ini menjadi hanya 0,25% dari total volume BBM yang berhasil dijual badan usaha dikalikan dengan harga per liter. Hanya saja, untuk mengukur dampaknya ke harga BBM untuk per liter, penurunannya tidak signifikan.

“Iuran BPH Migas itu, 0,0275 itu berapa persen sih? tidak sampai 2,5% dari total harga liter kali volume. Tergantung kacamatannya, tetapi ini Peraturan Pemerintah, harus dijalankan. Ini yang penting,” katanya di Kantor Kementerian ESDM, Senin (19/8/2019).

Dijelaskan dalam PP48/2019, volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL) tarif iurannya dipatok sebesar 0,25%. Hal ini berbeda dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah No.1/2006 sebesar 0,30%.

Selain itu, penjualan BBM sebesar 25 juta KL -50 juta KL tarif iuran yang dikenakan hanya 0,175%, dari sebelumnya 0,2%. Terakhir, untuk penjualan di atas 50 juta KL dipatok iurannya 0,075%, dari sebelumnya 0,1%.

“Jadi kecil memang kontribusinya, tetapi jangan dilihat kecilnya. Tetapi itulah komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga [BBM],” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper