Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Regulasi Tumpang Tindih, Industri Minta Sinergi Kementerian Diperkuat

Pelaku industri pengolahan berharap sinergi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga diperkuat untuk mendukung aktivitas industri ke depan.
ilustrasi manufaktur/Bisnis.com
ilustrasi manufaktur/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri pengolahan berharap sinergi dan harmonisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga diperkuat untuk mendukung aktivitas industri ke depan.

Menanggapi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD serta penyampaian Nota Keuangan 2020 akhir pekal lalu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengatakan secara garis besar apa yang disampaikan Kepala Negara sudah sesuai dengan harapan industri.

Beberapa aspek terkait dengan sektor industri pengolahan yang disebutkan Jokowi dalam pidatonya a.l pengembangan dan penguatan sumber daya manusia, hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, pemberian berbagai insentif perpajakan, dan pengembangan kawasan industri keluar Jawa. Presiden juga menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi antarlembaga harus diperkuat. 

Namun, mengenai penguatan kolaborasi dan sinergi antarlembaga, Adhi menyatakan bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur siapa yang menjadi koordinator antar kementerian dan lembaga dalam implementasinya. Selama ini, dia menilai Menteri Koordinator bersifat tidak mengikat.

“Harus punya kekuatan hukum. Sebaiknya ada Peraturan Presiden [mengenai hal ini],” ujarnya, Minggu (18/8/2019).

Sutjiadi Lukas, Ketua Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), mengatakan koordinasi dan sinergi antar kementerian dan lembaga ini sangat penting bagi industri, karena ketika ada regulasi yang saling bertabrakan ataupun tumpang tindih, sangat merepotkan para pengusaha.

Lukas memberi contoh untuk pelaku industri mainan saat ini telah diwajibkan untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, untuk produk lain yang menggunakan remote control diwajibkan pula untuk uji frekuensi berdasarkan aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurutnya, aturan uji frekuensi tersebut bisa disatukan dengan SNI. Pasalnya, jika harus diuji secara terpisah akan menambah beban biaya bagi para pelaku industri.

Tidak hanya antar kementerian dan lembaga, antar pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan terdapat harmonisasi kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper