Kemudahan Investasi untuk Dorong Industri Manufaktur

Perbaikan sektor industri manufaktur menjadi syarat utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkualitas. Namun demikian, untuk mencapai target tersebut tantangannya cukup besar.

Bisnis.com, JAKARTA – Perbaikan sektor industri manufaktur menjadi syarat utama dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkualitas. Namun demikian, untuk mencapai target tersebut tantangannya cukup besar.

Kontribusi industri manufaktur ke produk domestik bruto (PDB) paling tidak harus mencapai 40%. Peningkatan investasi di sektor manufaktur pun menjadi kunci untuk mencapai target tersebut.

Dengan besarnya beban dan tantangan yang dihadapi, pemerintah mulai gencar membenahi daya saing nasional dengan mengeluarkan kebijakan yang secara spesifik ditujukan untuk mendorong sektor industri manufaktur.

Pertama, dari aspek regulasi pemerintah telah menggelontorkan berbagai fasilitas fiskal mulai dari percepatan restitusi, tax holiday dan tax allowance, hingga yang paling anyar adalah fasilitas pengurangan pajak besar-besaran atau super tax deduction bagi vokasi dan riset pengembangan.

Pemerintah sendiri mencatat, implementasi kebijakan insentif fiskal menunjukkan adanya progres yang menggembirakan. Sampai Juli lalu, total rencana investasi yang menggunakan skema tax holiday mencapai Rp354,7 triliun sedangkan tax allowance mencapai Rp285,8 triliun.

Kedua, pemerintah juga terus memperluas koordinasi antar kementerian dan lembaga, termasuk mereformasi besar-besaran sistem perizinan. Salah satu lembaga yang paling getol melakukan hal tersebut adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dalam kurun beberapa waktu belakangan, BKPM telah menyediakan fasilitas kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK) pada Kawasan industri tertentu.

Dengan fasilitas tersebut, begitu memperoleh Nomor Identitas Berusaha (NIB) investor bisa langsung membangun proyek dan secara paralel dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal), serta izin pelaksanaan lainnya.

BKPM juga bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai untuk memberikan fasilitas percepatan jalur hijau bagi investor riil yang akan melakukan pembangunan konstruksi pabrik. Pemohon yang pertama kali mengajukan fasilitas ini  dapat melakukan kegiatan importisasi mesin, barang dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan dengan jangka waktu kurang dari 24 jam.

Sementara itu, untuk membentuk iklim investasi yang lebih kondusif, BKPM juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga sektoral serta pemerintah daerah terkait penyederhanaan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha.

Salah satu layanan yang telah diterapkan adalah implementasi Online Single Submission (OSS) atau pelayanan usaha terintegrasi secara elektronik yang telah beroperasi selama setahun belakangan.

BKPM menyebut layanan ini telah memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha, baik pelaku usaha perseorangan maupun pelaku berbentuk badan hukum seperti PT, Firma, Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap/CV), Koperasi, dan UMKM.

Untuk lebih mengoptimalkan proses pelayanan perizinan, BKPM akan meluncurkan versi upgrade dari aplikasi OSS yang lama dengan nama OSS v 1.1 pada tahun 2019 ini.

Dalam aplikasi OSS yang baru, proses registrasi akun akan semakin mudah karena sudah disediakan penjelasan mengenai definisi jenis usaha.

Aplikasi OSS versi 1.1 juga juga didesain untuk penerbitan izin lokasi daratan, perairan dan kawasan hutan. Jauh berbeda dengan aplikasi lama yang hanya untuk pelayanan penerbitan izin daratan.

Selain itu total investasi yang dihitung dari pelaku usaha berdasarkan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga memudahkan pelaku usaha melaporkan realisasi investasinya.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, meningkatnya investasi di sektor manufaktur diharapkan mempercepat penciptaan kesempatan berusaha serta mendorong produktivitas tenaga kerja yang tinggi dan diikuti dengan pemanfaatan modal secara efisien, proteksi terhadap UMKM dan Koperasi, serta kelembagaan yang bersih dan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper