Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Keunggulan OSS Versi Terbaru

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan versi upgrade dari aplikasi Online Single Submission (OSS) yang lama dengan nama OSS v 1.1 pada tahun ini.
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro
Presiden Joko Widodo (kanan) meninjau layanan konsultasi Online Single Submission (OSS) BKPM di PTSP BKPM Jakarta, Senin (14/1/2019)./ANTARA-Wahyu Putro

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan meluncurkan versi upgrade dari aplikasi Online Single Submission (OSS) yang lama dengan nama OSS v 1.1 pada tahun ini.

Dalam aplikasi OSS yang baru, proses registrasi akun akan makin mudah karena sudah menyediakan penjelasan mengenai definisi jenis usaha. Hal ini berbeda dengan aplikasi yang lama di mana pelaku usaha menentukan sendiri jenis pelaku usaha (Non-Perseorangan, Perseorangan, dan Perwakilan) tanpa ada penjelasan.

Selain itu, jika dalam aplikasi lama format isian data legalitas hanya berdasarkan legalitas perseroan terbatas atau PT.  Sementara itu, di aplikasi yang baru, pemerintah sudah menyiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha misalnya firma, CV atau badan hukum seperti PT dan yayasan.

"Aplikasi OSS versi 1.1 juga juga didesaian untuk penerbitan izin lokasi daratan, perairan dan kawasan hutan. Jauh berbeda dengan aplikasi lama yang hanya untuk melayanan penerbitan izin daratan,' tulis paparan yang dikutip Bisnis.com, Kamis (15/8/2019).

Sebelumnya, tingginya minat pelaku usaha berkonsultasi melalui call center terkait perizinan usaha terintegrasi online alias online single submission (OSS) membuat antrian panjang sehingga telepon susah masuk.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal (BKPM) Husen Maulana menambahkan bahwa dalam waktu dekat BKPM akan meluncurkan OSS versi baru tersebut. “OSS versi 1.1 memberikan fitur khusus untuk membantu penerbitan izin usaha mikro dan kecil perorangan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menentukan mana kegiatan utama dan mana kegiatan penunjangnya,” imbuhnya melalui keterangan resminya belum lama ini.

Menurut Husen, tingkat pelaku usaha yang menghubungi call center cukup tinggi. “Lama konsultasi para pelaku usaha OSS melalui call center BKPM bisa mencapai rata-rata 40 menit per orang, sehingga menyebabkan tingginya antrian ke call center atau telepon susah masuk,” lanjutnya.

BKPM memberikan tiga jenis layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama, layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Pada layanan ini, pelaku usaha harus mengambil kuota antrian melalui website (www.investindonesia.go.id) 1 hari sebelum tanggal layanan konsultasi. Konsultasi akan dilayani di 20 loket dengan jumlah kuota 250 per hari.

Kedua, layanan Call Center sebanyak tujuh jalur telepon untuk menjawab rata-rata 109 penanya per hari. Ketiga, layanan melalui e-mail. Petugas OSS rata-rata menjawab 200 e-mail per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper