Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Badan Usaha ke BPH Migas Dipangkas, Volume Penjualan Diharapkan Naik

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diharapkan mampu dorong volume penjualan.
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Petugas memeriksa saluran pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa diharapkan mampu dorong volume penjualan.

Berlakunya beleid ini sekaligus menurunkan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Peraturan Pemerintah ini pun mengganti aturan sebelumnya yakni, PP No 1 Tahun 2006.

Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) Wiko Migantoro mengatakan terbitnya beleid ini meningkatkan kepastian dunia usaha. Dia berharap insentif ini dapat mendorong volume penjualan BBM ataupun gas pipa.

Namun, terkait penurunan harga, hal tersebut masih perlu dihitung lebih lanjut. "Harga gas kan komponennya ada, regulasi sudah ada. Masih banyak yang harus dihitung," katanya, Kamis (15/8/2019).

Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa mengatakan jika volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL), tarif iurannya sebesar 0,25 persen atau turun dari sebelumnya sebesar 0,3 persen. Selanjutnya, apabila penjualan antara 25 juta KL - 50 juta KL, tarifnya 0,175 persen, sementara volume penjualan diatas 50 juta KL per tahun tarif iuran yang baru sebesar 0,075 persen dari sebelumnya 0,1 persen.

Adapun terkait penjualan gas pipa, untuk volume pengangkutan sampai 100 juta MSCF per tahun, tarif iuran berdasarkan beleid terbaru sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 3 persen.

Apabila volume pengangkutan di atas 100 juta MSCF per tahun, tarif iuran sebesar 1,5 persen dari sebelumnya 2 persen. Kemudian besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi iurannya sebesar 0,25 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper