Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemudahan Akses Data Migas Bisa Tingkatkan Investasi

Kemudahan akses data minyak dan gas bumi diyakini bakal mendorong tumbuhnya investasi di sektor tersebut.
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12/2016)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kilang minyak di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (8/12/2016)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA Kemudahan akses data minyak dan gas bumi diyakini bakal mendorong tumbuhnya investasi di sektor tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan dengan penerapan skema gross split dalam pengelolaan blok migas, Indonesia telah mendapatkan dana dari komitmen kerja pasti (KKP) sekitar US$2,4 miliar. Dengan akses data yang semakin mudah, investasi di sektor hulu migas akan semakin besar. 

"Kalau ditemukan [blok migas baru lewat kemudahan akses data], nambah lagi lapangan kerja," katanya, dalam acara sosialisasi Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 di kantor Kementerian ESDM, Kamis (15/8/2019).

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral Agus Cahyono Adi mengatakan sebelumnya kontraktor yang ingin mendapatkan data perlu melakukan pembelian terlebih dahulu. Adapun untuk mengakses penawaran wilayah kerja maksimal kontraktor membayar US$80.000 per satu paket data wilayah kerja. 

Namun, dengan permen yang baru saat ini, kontraktor tinggal membayar iuran sekali dalam setahun dan dapat mengakses data sesuai ketentuan permen. 

Sejauh ini, besaran iuran yang perlu dibayarkan anggota belum ditentukan. Selain itu, alamat situs yang bisa diakses masih akan disiapkan dan dijamin bisa mulai dibuka pada pekan depan. 

"Dulu ketengan kalau butuh beli data di pemerintah," katanya. 

Akses data migas secara online tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Beleid tersebut mencabut Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2006 Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 

Beleid yang telah diundangkan pada 2 Agustus 2019 tersebut menjelaskan akses data dapat dilakukan oleh anggota, yakni kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang membayar iuran dan nonanggota, yakni masyarakat yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper