Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Panas Bumi Butuh Kepastian Regulasi

Meskipun memiliki potensi energi panas bumi yang besar, pemanfaatannya di Indonesia masih rendah. Regulasi pemerintah yang memberatkan dianggap sebagai salah satu hambatan.
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Pekerja melakukan pemeriksaan rutin jaringan instalasi pipa di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak yang berkapasitas 377 megawatt (MW) milik Star Energy Geothermal, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA Meskipun memiliki potensi energi panas bumi yang besar, pemanfaatannya di Indonesia masih rendah. Kebijakan pemerintah yang memberatkan dianggap sebagai salah satu hambatan.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan sejumlah proyek pembangkit panas bumi swasta mengalami penundaan karena tidak adanya kepastian kebijakan. Padahal, proyek-proyek tersebut butuh waktu sekitar lima hingga tujuh tahun untuk mendapat izin hingga melakukan eksplorasi untuk memastikan cadangan.

Ketika akan masuk proses perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) kerap kali terkendala kebijakan pemerintah seperti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

Permen tersebut mengatur biaya pokok penyediaan (BPP) pembangkitan hingga pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) yang dinilai tidak menguntungkan pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP). 

Sebelumnya, aturan pembelian listrik dari PLN ke pembangkit energi baru terbarukan (EBT) diatur dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik. 

"Pada saat mereka lakukan eksplorasi dan melihat keekonomian proyek, itu [tarif yang dibeli PLN] mungkin masuk dengan regulasi sebelumnya. Begitu ada perubahan regulasi, keekonomian project jadi berubah, kemudian tarifnya gak masuk dalam hitungan 85 persen BPP," katanya, Rabu (14/8/2019).

Saat ini, pemanfaatan kapasitas total terpasang energi panas bumi di Indonesia sebesar 1.948,5 megawatt (MW). Capaian ini menempatkan Indonesia sebagai produsen listrik panas bumi peringkat kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Semula, posisi ini ditempati Filipina.

Tahun ini direncanakan akan ada tambahan kapasitas terpasang 185 MW sehingga total terpasang menjadi 2.133,5 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper