Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekalahan Ditjen Pajak di Pengadilan Bukti Lemahnya Mitigasi Sengketa

Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak menunjukkan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA  -- Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa dan kekalahan Ditjen Pajak di Pengadilan Pajak menunjukkan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak.

Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut.

Mitigasi sengketa, menurutnya, bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan sehingga yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah perkara atau sengketa yang tidak terkait administratif, tetapi murni sengketa yuridis.

"Harusnya memang diperkuat di Ditjen Pajak, perlu keberanian dan fairness," ujar Prastowo, Selasa (13/8/2019).

Bagi Prastowo, sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.

"Kalau tidak salah di Jepang, ada semacam mekanisme “pemeriksaan ulang” bagi yang masih sengketa," imbuhnya.

Dalam catatan Bisnis.com, kabar mengenai kekalahan otoritas pajak di Pengadilan Pajak bukan cerita baru. Selama 2013 – 2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke Pengadilan Pajak sebanyak 63.066 berkas.

Dari jumlah tersebut, 59.352 perkara telah diselesaikan, dengan jumlah sengketa yang dikabulkan seluruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775.

Sejalan dengan itu, sampai dengan semester I/2019 pertumbuhan PPh Pasal 26 pada periode Januari–Juni 2019 sebesar -11,5% atau lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 2018 yang mencapai 11,0%.

Anjloknya kinerja setoran PPh Pasal 26 ini disebabkan karena pada awal 2019 terdapat pengembalian PPh Pasal 26 yang cukup besar karena adanya putusan pengadilan yang memenangkan WajibPajak (kasus 2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper