Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah di Pengadilan, Penerimaan Ditjen Pajak Ikut Tertekan

Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan pajak.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kekalahan otoritas pajak di tingkat pengadilan perlu menjadi perhatian karena turut menekan penerimaan pajak.

Sampai semester I/2019 misalnya, kekalahan otoritas pajak ikut andil dalam menggerus penerimaan PPh Pasal 26 yang minus 11,5%.

Adapun data yang dihimpun Bisnis.com menunjukkan, selama 2015 – Juli 2019 jumlah sengketa PPh 26 yang masuk di tingkat peninjuan kembali (PK) dan telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) mencapai 53 perkara. 

Putusan tersebut sebagian besar melibatkan korporasi besar dan sebagian menempatkan otoritas pajak sebagai pihak yang harus menelan kakalahan.

“Awal tahun 2019 terdapat pengembalian PPh pasal 26 yang cukup besar karena adanya putusan pengadilan yang memenangkan wajib pajak [WP], terutama kasus 2015 sehingga meningkatkan restitusi PPh 26 hingga dua kali lipat,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan dalam paparan yang dikutip Bisnis.com, Selasa (13/8/2019).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan meningkatnya restitusi akibat kekalahan di pengadilan merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh otoritas pajak.

Kendati demikian, dia mengklaim kekalahan tersebut hanya terjadi dalam beberapa kasus saja dan bukan hal yang akan berulang. Dengan demikian, kekalahan di pengadilan pajak ini tidak akan berimplikasi ke penerimaan pajak untuk ke depannya.

“Ini konsekuensi putusan pengadilan pajak yang harus kami laksanakan,” tegasnya.

Dalam catatan Bisnis.com, kabar mengenai kekalahan otoritas pajak di pengadilan pajak bukan cerita baru. Selama 2013 – 2018 jumlah sengketa baik terbanding maupun tergugat yang masuk ke pengadilan pajak sebanyak 63.066 berkas. 

Dari jumlah tersebut, 59.352 perkara telah diselesaikan, dengan jumlah sengketa yang dikabulkan seluruhnya sebanyak 26.971 perkara dan dikabulkan sebagian 7.775.

Otoritas pajak mengaku telah mengantisipasi berulangnya kekalahan di pengadilan pajak dengan membenahi pemeriksaan untuk meminimalisir perkara. Kualitas pemeriksaan akan menjadi salah satu fokus utama pembenahan di hulu pemeriksaan tersebut.

“Di sisi lain perbaikan-perbaikan di regulasi yang meningkatkan kepastian hukum sehingga mengurangi potensi dispute,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sampai dengan semester I/2019  pertumbuhan PPh Pasal 26 pada periode Januari – Juni 2019 sebesar -11,5% atau lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan 2018 yang mencapai 11,0%. 

Anjloknya kinerja setoran PPh Pasal 26 ini disebabkan karena pada awal 2019 terdapat pengembalian PPh Pasal 26 yang cukup besar karena adanya putusan pengadilan yang memenangkan WajibPajak (kasus tahun 2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper