Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamanan Industri Baja dan Tekstil Jadi Prioritas Pemerintah

Sektor baja dan tekstil menjadi perhatian utama pemerintah dalam mengantisipasi penerapan tarif tambahan sebesar 10% untuk barang-barang impor China senilai US$300 miliar oleh Pemerintah Amerika Serikat mulai 1 September 2019.
Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja memeriksa kualitas lempengan baja panas./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA — Sektor baja dan tekstil menjadi perhatian utama pemerintah dalam mengantisipasi penerapan tarif tambahan sebesar 10% untuk barang-barang impor China senilai US$300 miliar oleh Pemerintah Amerika Serikat mulai 1 September 2019.

Dengan pengenaan tarif tambahan ditambah dengan devaluasi yuan yang dilakukan Pemerintah Negeri Tirai Bambu dikhawatirkan barang-barang China semakin deras masuk ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan menghadapi situasi tersebut, yang menjadi antisipasi utama adalah pengamanan industri baja dan tekstil.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada semester I/2019 impor besi dan baja naik 4,44% dari US$4,67 miliar menjadi US$4,88 miliar. Impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya ke pasar dalam negeri masih menjadi permasalahan utama produsen baja nasional.

Peningkatan tersebut tidak hanya terjadi pada produk hulu, melainkan juga pada produk hilir seperti baja lapis atau coated sheet.

“Antisipasi kami yang utama itu sektor baja, sudah ada rekomendasi teknis dan yang perlu diperhatikan, Indonesia dikenakan bea masuk anti dumping untuk stainless steel oleh Pemerintah China,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Pada akhir tahun lalu, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/2018 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Salah satu perubahan dari aturan sebelumnya adalah syarat pertimbangan teknis dari Menteri Perindustrian dikembalikan lagi setelah hilang pada Permendag 22/2018.

Baru-baru ini, Pemerintah kembali memperpanjang pengenaan BMAD terhadap impor hot rolled plate asal China, Singapura, dan Ukraina. Pengenaan BMAD ini dilakukan di tengah langkah pemerintah China terhadap produk baja asal Indonesia.

Ketentuan mengenai pengenaan BMAD terdapat dalam PMK No.111/2019 yang mulai efektif diterapkan tanggal 14 Agustus 2019.

“Yang lain, yang kami lihat adalah industri tekstil. Kami perhatikan saat ini importir umum bisa masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB). Ini kami jaga juga,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper