Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INSA Khawatir Wacana Revisi UU Pelayaran Disusupi Pihak Asing

Para pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association khawatir wacana revisi Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran disusupi kepentingan negara lain.

Bisnis.com, JAKARTA -- Para pemilik kapal yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners’ Association khawatir wacana revisi Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran disusupi kepentingan negara lain.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan bahwa kekhawatiran itu beralasan karena UU Pelayaran masih belum terealisasi sepenuhnya.

Menurutnya, sampai saat ini belum seluruh amanat dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran dijalankan misalnya amanat untuk membentuk sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai. 

Dengan adanya wacana merevisi UU Pelayaran, dia  juga khawatir disusupi oleh kepentingan negara lain di sektor pelayaran nasional. Kepentingan negara lain itu misalnya dengan membuka aturan yang terkait asas cabotage

Asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 8 ayat 1 dalam UU No 17/2008 tentang Pelayaran. 

Menurutnya, asas cabotage dapat dimaknai sebagai kedaulatan negara (sovereign of the country). Kebijakan ini, katanya, sudah terbukti sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan negara. 

“Sangat sulit dibayangkan kalau kita sebagai negara maritim, justru kapal-kapal yang ada di Indonesia adalah kapal berbendera negara lain. Lalu jika terjadi keadaan force majuere, seperti tsunami, apakah kapal berbendera negara lain itu akan membantu evakuasi korban? Justru kapal-kapal itu yang pertama pulang ke negara mereka kalau itu terjadi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/8/2019). 

Dia juga menilai asas cabotage telah berdampak positif bagi ekonomi nasional, khususnya di sektor pelayaran dan sektor terkait lainnya. Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah armada pelayaran nasional, dan kini pelayaran nasional juga telah mampu melayani distribusi seluruh angkutan kargo domestik dari Sabang hingga Merauke.

Dengan membuka asas cabotage, imbuhnya, justru Indonesia mengalami kemunduruan. Saat ini, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage. Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan asas cabotage, seperti, Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Australia, atau Filipina. 

“Atas beberapa pertimbangan ini, maka asas cabotage tidak boleh diganggu gugat, dan wajib dipertahankan,” paparnya. 

Dengan belum seluruh amanat UU Pelayaran dijalankan, katanya, tentunya dampak positif atau negatif dari aturan itu belum benar-benar terasa bagi seluruh pihak terkait sektor pelayaran. 

“Karena amanat dari UU belum berjalan seluruhnya, jadi kita belum dapat merasakan dengan total, apakah UU yang ada ini masih cocok atau sudah tidak cocok dengan keadaan di lapangan saat ini” katanya. 

Sampai saat ini, pengusaha pelayaran nasional menilai UU Pelayaran yang ada masih relevan diberlakukan. Bila ada kekurangan dapat dilakukan perubahan dengan mengubah peraturan turunannnya, seperti peraturan menteri, tanpa harus merevisi UU Pelayaran. 

“Yang dibutuhkan para pengusaha pelayaran nasional kan kepastian usaha, dengan kepastian hukum dan kebijakan di sektor pelayaran. Agar pelaku usaha dapat berusaha lebih tenang,” tuturnya. 

Bila semangat merevisi UU Pelayaran itu berangkat dari belum terjadinya efisiensi biaya logistik nasional, dia menyatakan tentunya tidak adil jika hanya menyalahkan angkutan laut. 

Seluruh stakeholder, paparnya,  harus berani membedah porsi beban biaya logistik dari pos mana saja karena angutan laut hanya satu dari mata rantai logistik. “Tidak bisa tanpa mencari penyebabnya, kita lantas begitu saja merevisi undang-undang,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper