Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Daring Bebas Ganjil Genap di Jakarta, Ini Kekhawatiran Instran

Institut Studi Transportasi (Instran) kekhawatir jika Pemprov DKI Jakarta memberikan izin taksi daring bebas dari pembatasan pemakaian kendaraan melalui skema ganjil genap nomor kendaraan.
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya
Polisi menindak pengendara yang melanggar ketentuan kawasan nomor kendaraan ganjil-genap, Rabu (1/9)./TMC Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) mengkhawatirkan masyarakat akan memanfaatkan aplikasi taksi dalam jaringan (daring) untuk menghindari aturan ganjil genap seperti yang diwacanakan oleh pemerintah.

Pemerhati transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan kekhawatiran itu didasari kemungkinan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin taksi daring terbebes dari pembatasan pemakaian kendaraan melalui skema ganjil genap nomor kendaraan.

"Yang menjadi masalah semua orang bisa daftar taksi daring demi menghindari aturan ganjil genap," katanya saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap.

Taksi daring memakai pelat nomor hitam, yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Oleh karena itu, Deddy yang juga Direktur Instran menilai, pemerintah harus bisa mengeluarkan aturan atau regulasi yang betul-betul diperuntukkan khusus bagi taksi daring sehingga masyarakat tidak bisa mengakali demi menghindari aturan ganjil genap.

Salah satu solusi yang ditawarkannya yaitu pemerintah bisa membuat semacam stiker khusus pada taksi daring sehingga petugas dapat mengidentifikasi bahwasanya kendaraan tersebut bebas ganjil genap.

Selain itu, aturan atau penerbitan izin taksi daring diharapkan dikeluarkan langsung oleh pemerintah khususnya instansi terkait bukan dari pihak aplikasi demi menghindari adanya modus tertentu.

Bila pemerintah tidak menyiasati wacana penerapan bebas ganjil genap untuk taksi daring, dia khawatir persoalan kemacetan maupun polusi udara tidak bisa diatasi sesuai dengan tujuan awal. "Yang kita khawatirkan adanya pendaftaran massal ke taksi daring, otomatis menimbulkan persoalan baru," katanya.

Secara umum dia berpandangan tidak masalah taksi daring dibebaskan dari aturan ganjil genap selama pemerintah memiliki regulasi yang jelas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan bahwa wacana itu sudah dibicarakan dengan pihak penyedia jasa transportasi daring dan kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada pekan lalu.

"Hari Jumat kemarin saya sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan DKI dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaannya bagaimana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper