Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen PUPR Dibilang Tidak Adil, Ini Tanggapan Dirjen Penyediaan Perumahan

Peraturan Menteri PUPR berupaya memberi perlindungan hukum yang seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan.

Bisnis.com, JAKARTA — Keberadaan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang hampir sebulan diterbitkan dinilai tidak berpihak kepada pengembang, hanya menguntungkan konsumen.

Khususnya berkaitan dengan pengembalian dana kepada pembeli jika pengembang jika tidak menepati perjanjian pembangunan apabila pembeli telat membayar cicilan atau rumah tidak dikenai denda.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa permen tersebut memang sengaja tidak mengatur adanya denda keterlambatan para pembeli.

"Maksudnya agar memberikan kebebasan bagi para pihak untuk menyepakati hal-hal tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/8/2019).

Khalawi mengatakan bahwa kebebasan tersebut berasas perjanjian yang bersifat terbuka dan para pihak dapat menyepakati apa yang menjadi muatan dalam perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman Kementrian PUPR Suprapti mengatakan bahwa peraturan menteri ini berupaya memberian perlindungan hukum yang seimbang kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya antara pengembang dan masyarakat (konsumen).

"Peraturan denda tersebut dibuat untuk meminimalisasi adanya kelalaian pengembang, misalnya, lalai melakukan serah terima,'' tuturnya kepada Bisnis, Senin (12/8/2019).

Di balik itu, permen tersebut juga memberi perlindungan hukum kepada pengembang apabila para pembeli wanprestasi sehingga, lanjut Suprarti, peraturan itu telah mengatur semuanya dengan seimbang.

Di sisi lain, Suprapti mengatakan bahwa peraturan tersebut berasal dari usulan-usulan yang dipertimbangkan bersama melalui berbagai pembahasan dengan para asosiasi seperti REI, YLKI, notaris, pemangku hukum serta pemerintah daerah sejak 2017.

"Semua yang tertulis telah dipertimbangkan oleh berbagai pihak termasuk tentang denda yang dimaksud, sudah diterima oleh asosiasi terkait," tuturnya.

Khalawi berharap supaya setiap pemangku kepentingan dapat menjalankan peraturan menteri tersebut sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper