Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Keramik Minta Revisi Aturan Pemeriksaan Impor

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah merevisi aturan pemeriksaan impor dari post border ke border.
Pabrik keramik/Bisnis.com
Pabrik keramik/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta pemerintah merevisi aturan pemeriksaan impor dari post border ke border. Pasalnya, jika pemeriksaan dilakukan di post border, pengawasan kualitas produk sulit dilakukan.

“Dari kondisi sekarang, bisa terlihat safeguard tidak berfungsi setelah China melakukan berbagai upaya dan shifting ke India serta Vietnam. Kami juga ingin ada instrumen nontarif berupa penetapan kuota impor. Tidak ada alasan industri dalam negeri untuk tidak didukung karena kami mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Edy Suyanto, Ketua Umum Asaki kepada Bisnis, Senin (12/8/2019).

Sementara itu, Novi Wahyu Hadi, Direktur PT Jui Shin Indonesia, salah satu produsen keramik yang memiliki pabrik di Medan, Sumatra Utara, mengatakan jika dalam menekan angka impor perlu dilakukan pembatasan pelabuhan impor.

Dia menilai persaingan antara produk dalam negeri dan produk impor tidak adil karena dari China bisa langsung menuju pasar utama melalui pelabuhan utama di Jawa dan Sumatra. Adapun, produsen dalam negeri perlu mengeluarkan biaya logistik yang lebih mahal untuk mendistribusikan produknya.

“Sebagai gambaran, untuk bawa produk ke Medan dari Jakarta diperlukan biaya paling murah Rp10 juta untuk 1 kontainer atau sekitar US$700. Impor dari China bisa langsung ke Medan. Dengan pembatasan pelabuhan impor, persaingan bisa lebih adil, mereka juga kena biaya logistik,” katanya.

Asaki menyatakan produk impor, terutama dari China, India, dan Vietnam, bisa lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri lantaran dipengaruhi oleh harga gas dalam negeri, yang merupakan salah satu komponen biaya produksi dengan kontribusi hingga 30%-35%.

Menurut Asaki, produsen di China dan India menggunakan batu bara yang lebih murah, tetapi tidak dapat digunakan di dalam negeri karena masalah lingkungan.

Asaki pun meminta pemerintah segera menurunkan harga gas sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurut Perpres ini, dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga lebih tinggi dari US$6 MMBTU, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga gas bumi tertentu sebagaimana dimaksud diperuntukkan bagi pengguna yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan. Namun, hingga 3 tahun setelah Perpres 40/2016 rilis, baru 3 industri yang merasakan penurunan harga gas, yaitu pupuk, baja, dan petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper