Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganjil Genap Jakarta : Menhub Ingin Taksi Daring dan Reguler Setara

Seharusnya, taksi daring berpelat hitam seharusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang berpelat nomor kuning.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi./Bisnis-Rinaldi M. Azka
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi./Bisnis-Rinaldi M. Azka

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan ingin taksi daring tidak terkena aturan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan perluasan pembatasan ganjil genap menjadi 16 rute dari sebelumnya 10 rute mulai 9 September 2019. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga pada 9 September dilakukan penindakan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan taksi daring berpelat hitam seharusnya bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya yang berpelat nomor kuning. Taksi merupakan transportasi umum yang kebal dari aturan ganjil genap.

"Kalau taksi biasa boleh, mereka [taksi online] juga mestinya boleh, itu yang saya sebut equality [kesetaraan]. Pada intinya kita sangat memperhatikan bagaimana kelangsungan para driver itu dengan baik, tapi equality itu harus terjaga dengan baik," jelasnya, Minggu (11/8/2019).

Dia tengah membangun komunikasi intensif dengan Pemprov DKI Jkarta untuk mengakomodasi keinginan taksi daring disamakan dengan taksi reguler tersebut.

Namun, dia menilai taksi daring secara teknis belum memiliki tanda khusus seperti taksi pada umumnya yang berpelat kuning, sehingga masih sulit membedakan antara pengemudi taksi daring dan pengguna jalan biasa.

"Sudah mulai melakukan komunikasi tapi komunikasinya belum maksimal, karena prosesnya itu cepat. Memang saat ini taksi online belum bertanda jadi belum mendapatkan satu kekhususan, saya pikir saya serahkan ke teman-teman [jajaran Kemenhub] dan Pemprov DKI untuk mencari solusi," paparnya.

Adapun, uji coba perluasan ganjil genap sekaligus sosialisasi sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta mulai 7 Agustus hingga 8 September 2019. Aturan akan efektif berlaku mulai 9 September 2019.

Semula, ruas jalan yang menjadi sasaran penerapan aturan ganjil genap mencakup jalan (Jl) Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Soedirman, S. Parman (mulai simpang Jl Tomang Raya hingga simpang Jl K.S. Tubun), M.T. Haryono, D.I. Panjaitan, Ahmad Yani, dan H.R. Rasuna Said.

Nantinya, aturan ganjil genap akan diperluas ke Jl Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati (dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper