Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPKN : Aturan Baru Perjanjian Jual Beli Rumah Untungkan Konsumen

Sejak kuartal pertama 2019 hingga awal kuartal kedua 2019, pengaduan tentang masalah pembayaran kredit pemilikan rumah dan perumahan hingga sertifikat tanah yang dicabut sudah mencapai 420 aduan.

Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah dinilai sangat melindungi hak para pembeli rumah.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rolas Budiman Sitinjak mengatakan bahwa peraturan tersebut sangat menguntungkan para konsumen. Pasalnya, sebelum adanya peraturan ini, banyak konsumen yang mengadukan adanya ketidaknyamanan dalam proses pembiayaan perumahan.

"Adanya peraturan ini akhirnya memberikan kepastian untuk para pembeli serta mampu menjaga haknya," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/8/2019)

Sebelumnya, Rolas menuturkan bahwa jumlah pengaduan masalah perumahan telah bertambah secara signifikan dalam beberapa tahun belakangan.

Sebelum 2017, pengaduan masalah perumahan hanya berkisar 20—40 pengaduan dalam setahun, lalu pada 2017 meningkat sebanyak 281 laporan, kemudian meningkat pada 2018 hampir sebanyak dua kali lipat hingga 580 laporan.

Adapun, sejak kuartal pertama 2019 hingga awal kuartal kedua 2019 sudah mencapai 420 pengaduan tentang masalah pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) dan perumahan hingga sertifikat tanah yang dicabut.

"Ada ratusan masalah tentang aduan perumahan. Biasanya objek persoalan itu di pembiayaan, sertifikat yang masih menjadi tanggungan di bank lain dan lain sebagainya," tuturnya.

Di sisi lain, Rolas mengapresiasi adanya pencabutan dua peraturan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS/1994 tentang Pedoman Perikatan Juali Beli Satuan Rumah Susun dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Menurutnya, dua peraturan tersebut dipandang kurang tegas dalam mengatur pengikatan jual beli rumah.

"Dengan peraturan Menteri PUPR [No. 11/PRT/M/2019] yang ini, jadi lebih menjamin pelaku usaha wajib memberikan perkembangan dan apabila melenceng dari kesepakatan, mereka akan mendapatkan denda, ini lebih menjamin haknya konsumen," tutur Rolas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Putri Salsabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper