Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Ditjen Pajak Perketat Penghitungan Cadangan

Otoritas pajak tengah meninjau ulang mekanisme penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk mempermudah penghitungan dana cadangan.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas pajak tengah meninjau ulang mekanisme penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk mempermudah penghitungan dana cadangan.

"Kita sedang kaji ulang PPAP yang sekarang berlaku," kata Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah kepada Bisnis.com, Senin (12/8/2019).

Menurut Yunirwansyah, dengan peninjauan tersebut penghitungan dana cadangan akan lebih sederhana mudah dan pasti. Selain itu, perubahan tersebut juga dimaksudkan untuk menyempurnakan penafsiran terhadap sejumlah hal yang kerap menjadi temuan otoritas pajak.

Seperti diketahui, dalam ketentuan saat ini, besarnya cadangan yang dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan prosentase dari kualitas piutang dikurangi prosentase tertentu dari agunan (nilai agunan maksimal 100%).

Terkait agunan misalnya, ada penafsiran nilai agunan sebagai pengurang piutang bisa sebesar 0% (karena tertulis maksimal 100%).

Penafsiran ini tidak sesuai dengan maksud ketentuan yang mengatur mengenai cadangan yang dimaksudkan agar nilai yang dilaporkan oleh Wajib Pajak mencerminkan risiko yang ditanggung oleh Wajib Pajak dalam hal nasabah gagal atau default.

"Kami telah mendiskusikan dengan stakeholders terkait [internal dan eksternal] untuk menyempurnakan penafsiran di atas," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memperketat mekanisme penghitungan cadangan yang bisa dikurangkan sebagai biaya. Langkah ini dilakukan, karena aturan yang berlaku saat ini kerap digunakan sebagian korporasi untuk memperkecil jumlah pajak yang harus disetor ke negara.
Rencananya pengetatan tersebut akan dituangkan dalam perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.219/2012 yang merupakan perubahan dari PMK No.81/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Dikurangkan sebagai Biaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper