Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMTI : Perda KTR Bersifat Mengatur, Bukan Melarang Rokok

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi langkah beberapa Kota di Indonesia yang telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Salah satu yang sudah mengesahkan yakni Pemkot Solo.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi langkah beberapa Kota di Indonesia  yang telah mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya. Salah satu yang sudah mengesahkan yakni Pemkot Solo.

Produk hukum yang telah diwacanakan sejak tahun 2010 ini diharapkan dapat diaplikasikan dengan baik dan berpihak pada pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya dari berjualan rokok. 

Ketua Departemen Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono menjelaskan, secara prinsip AMTI mengikuti dan menjalankan regulasi yang diatur oleh Pemerintah. "Kita harus pahami kalau Perda Rokok ini bukan melarang untuk merokok namun mengatur. Pelaku usaha harus diberikan kepastian untuk berinvestasi dan memberikan kontribusi untuk daerahnya,” jelas Hananto.

Hananto mengatakan, AMTI berkomitmen untuk mengawal penerapan Perda ini. Ada kontribusi negara yang cukup besar dari masyarakat tembakau untuk Indonesia, untuk itu keberlangsungan usaha yang bergantung pada industri ritel juga perlu diperhatikan. Hingga saat ini terdapat 11 ribu toko retail tradisional yang berjualan rokok di wilayah Solo. 

Hananto menambahkan perlu adanya sosialisasi secara konyu dan mendalam pada masyarakat dan pendatang, agar tahu juga wilayah mana yang dilarang dan diperbolehkan untuk merokok. "Jangan sampai ada pendatang yang datang ke Solo dan dia tidak tahu soal perda tersebut tahu-tahu disanksi karena melanggar," kata Hananto.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Surakarta dari PDIP Ginda Ferachtriawan menjelaskan  terdapat lima kawasan absolut tanpa merokok di Kota Solo.

“Pada pembahasan Perda KTR Kota Surakarta alasannya simpel saja, ‘Asapmu Bukan Buat Untukku’, sehingga hanya membatasi, yang mau merokok dipersilahkan, tetapi jangan mengganggu yang tidak merokok,” kata Ginda.

Ginda mengatakan, lima kawasan absolut tanpa merokok tersebut, yakni tempat pendidikan, kesehatan, ibadah, angkutan umum, dan tempat bermain anak.

“Jadi batasannya sangat jelas kawasan yang sifatnya absolut hingga keluar dari pagarnya. Yang sifatnya tidak absolut, artinya boleh menyediakan tempat untuk merokok seperti tempat kerja dan tempat umum atau di tempat luar ruangan yang terbuka,” katanya.

Ginda menambahkan, Perda KTR Kota Surakarta ini dibuat sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) No.09/2012. Perda KTR ini syarat dengan pro dan kontra, tetapi akhirnya disahkan pada Selasa (6/8) malam oleh DPRD setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper