Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Menjadi Instrumen Pengendali Konsumsi Tembakau

Bisnis.com, JAKARTA - Cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi tembakau yang digunakan secara efektif dalam kampanye pengendalian tembakau untuk menekan secara eksesif konsumsi rokok dari segi harga.
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin
Bisnis.com, JAKARTA - Cukai merupakan instrumen pengendalian konsumsi tembakau yang digunakan secara efektif dalam kampanye pengendalian tembakau untuk menekan secara eksesif konsumsi rokok dari segi harga.
Menurut Ketua Liga Tembakau A. Zulvan Kurniawan, sejak kebijakan diubah dari sistem ad volerum ke spesifik yang berlandaskan UU No. 39 Tahun 2007 dan yang diturunkan setiap tahun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah kebijakan yang tidak mendukung perkembangan industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia.
"Saat ini, tersisa  600 pabrik baik skala kecil hingga besar yang beriperasi. Ada 6 juta petani tembakau dan petani cengkih yang menggantungkan sumber penghidupannya,"tegasnya.
Adapun hasil riset dari dua peneliti Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison, dan Bagus Wahyu Prasetyo menyimpulkan kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance). 
Menurut riset yang dipublikasikan dalam BMJ Journal itu, sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tidak efektif. Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak, dan sistem tarif cukai rokok yang terdiri dari banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah. 
Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai dinilai  menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek. Kesimpulan penelitian tersebut diperoleh berdasarkan analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017. Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya. 
Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai. Dalam kebijakan tersebut, nantinya pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi 5 layer. Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018. Sebagai akibat dari keputusan tersebut, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer.
Hasil penelitian juga menyebutkan pengurangan satu layer akan meningkatkan harga rokok sebesar 2,9%. Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan oleh Adioetomo Djutaharta, maka akan ada pengurangan 1,74% dalam konsumsi rokok. Total rokok pada 2017 sekitar 330 miliar batang.
Pengurangan 1,74% ini setara dengan 5,7 miliar batang, Sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper