Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Tiket Pesawat : YLKI Usul TBA Pertimbangkan Daya Beli Konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah perlu memasukkan aspek daya beli masyarakat dalam komponen penghitungan tarif batas atas harga tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik.
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai pemerintah perlu memasukkan aspek daya beli masyarakat dalam komponen penghitungan tarif batas atas harga tiket pesawat kelas ekonomi rute domestik. 

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan harga tiket pesawat harus memperhatikan kepentingan konsumen dan maskapai. Dari sisi konsumen perlu mengutamakan aspek daya beli (ability to pay) dan keinginan untuk membeli (willingness to pay).

"Kalau mau berani, jika tarif yang sekarang dianggap mahal, masukkan aspek daya beli dalam penghitungan TBA. Itu perlu amandemen UU [No. 1/2009 tentang] Penerbangan," kata Tulus dalam Seminar Nasional yang diadakan DPC Peradi Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Tulus menambahkan, merujuk Pasal 127 UU Penerbangan, TBA penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

Menurut Tulus harga tiket pesawat yang dinilai terlalu tinggi untuk saat ini terjadi akibat dugaan persaingan tidak sehat atau sebenarnya merupakan harga normal di tengah daya beli konsumen yang rendah. Hal tersebut perlu penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tulus menilai pemerintah tidak perlu terlalu ikut campur dalam pengaturan harga tiket maskapai. Instruksi yang ditujukan kepada maskapai LCC untuk menurunkam harga menjadi 50 persen dari TBA dinilai sudah kelewatan.

"Akhirnya sekarang mau diubah lagi, tidak hanya hari-hari tertentu saja," ujar Tulus.

Pemerintah sedang menyiapkan rencana jangka menengah panjang yang didesain untuk penerbangan murah yang diterapkan pada seluruh rute penerbangan. Rencana tersebut mencakup konsep maupun bentuk-bentuk insentif yang akan diberikan atau perubahan regulasi jika dibutuhkan.

Saat ini penyediaan penerbangan murah hanya terbatas pada maskapai layanan minimum (no frills) setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Hanya diterapkan pada 208 rute penerbangan dan untuk 30 persen dari total jumlah kursi pesawat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper