Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat : Aturan Baru Terkait Kompensasi PLN untuk Pelanggan Harus Adil

Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemberian kompensasi akibat blackout harus berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. 
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai pemberian kompensasi akibat blackout harus berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan PLN. 

Menurutnya, upaya pemerintah yang merevisi Permen 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) guna meningkatkan aturan main dalam pemberian kompensasi bisa saja mengancam keuangan PLN. 

Apalagi dalam permen tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang sedang diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diundangkan tersebut, besaran pemberian kompensasi meningkat drastis. 

Adapun Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan kompensasi yang dibayarkan pada pemadaman satu jam pertama adalah 100 persen, sedangkan apabila pada satu jam berikutnya pemadaman masih terjadi, besarannya menjadi 200 persen. Apabila berjam-jam, akan mencapai 300 persen sekaligus batas maksimum pemberian kompensasi. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga mengatakandalam aturan yang baru, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dengan demikian, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan. 

"Kalau kompensasi semakin besar dan tuntutan koalisi konsumen dimenangkan oleh pengadilan, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut," katanya, Kamis (8/8/2019) malam. 

Menurutnya, pemberian kompensasi yang semakin besar bisa saja merugikan perusahaan negara tersebut. Apalagi jika diterapkan berlaku surut. 

Dia menilai untuk potensi kebangkrutan PLN, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan. 

"Kalau benar bangkrut, PLN akan berubah menjadi perusahaan lilin negara Pada saat itu, bangsa Indonesia kembali ke zaman batu dalam kegelapan. Pasalnya, PLN merupakan BUMN satu-satunya yang mengusahakan setrum," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper