Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GrabCar dan Go-Car Ingin Bebas Ganjil Genap, Ini Langkah Kemenhub

Kementerian Perhubungan menyatakan akan berbicara dengan Pemprov DKI Jakarta berkaitan dengan usulan taksi online agar dikecualikan dari rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berpelat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan akan berbicara dengan Pemprov DKI Jakarta berkaitan dengan usulan taksi online agar dikecualikan dari rencana perluasan ganjil genap di Ibu Kota.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Ahmad Yani mengatakan taksi online ingin diperlakukan seperti angkutan umum pelat kuning, seperti taksi pelat kuning dan bus pelat kuning. Namun, lanjut dia, hingga kini taksi online tidak memiliki penanda yang membedakannya dengan kendaraan pribadi. 

"Mungkin bisa didiskusikanlah. Saya nanti minta diskusi bareng bersama Dishub [Dinas Perhubungam DKI Jakarta]," katanya, Kamis (8/8/2019).

Grab Indonesia juga sedang berdiskusi dengan pemerintah sembari melakukan survei kepada pengemudi mitra tentang dampak perluasan ganjil genap dari sembilan ruas menjadi 25 ruas jalan. 

"Nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," kata Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy.

Sementara itu, Gojek Indonesia berujar taksi online semestinya diakui sebagai angkutan umum seiring dengan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Dengan kata lain, taksi online bisa dikecualikan dari penerapan ganjil genap.

"Karena ini tujuannya sama, kami ingin mengurangi penggunaan mobil pribadi, masyarakat berpindah ke angkutan umum," ujar Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Indonesia Panji W. Ruky.

Seperti diketahui, uji coba perluasan ganjil genap dilakukan Pemprov DKI mulai 7 Agustus hingga 8 September. Aturan akan efektif berlaku mulai 9 September. 

Semula, ruas jalan yang menjadi sasaran penerapan aturan ganjil genap mencakup Jl Medan Merdeka Barat, M.H. Thamrin, Jenderal Soedirman, S. Parman (mulai simpang Jl Tomang Raya hingga simpang Jl K.S. Tubun), M.T. Haryono, D.I. Panjaitan, Ahmad Yani, dan H.R. Rasuna Said.

Nantinya, aturan itu akan diperluas ke Jl Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati (dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang), Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gunung Sahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper