Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gerai Komersial di Rest Area Ditutup, Omzet Kemungkinan Diganti

Uji coba penutupan gerai komersial di tempat istirahat dilakukan pada musim Natal tahun ini dan Tahun Baru 2020.
Tempat istirahat di ruas tol SurabayaGempol./Jasa Marga
Tempat istirahat di ruas tol SurabayaGempol./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih mendiskusikan terkait dengan sistem penutupan gerai komersial di jalan tol, tetapi tidak menutup kemungkinan adanya penggantian omzet.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa terkait dengan wacana penutupan gerai komersial di tempat istirahat, memungkinkan untuk mengganti omzet toko per hari.

"Ya mungkin, seperti yang di Garut, andong tidak boleh beroperasi, tapi diganti kan satu hari berapa, ya makanya nanti dihitung oleh pengembang asosiasi rest area. Nanti dengan operator harus kami jembatani untuk menghitung itu, ini kan ada plus minusnya," katanya kepada Bisnis, Jumat (2/8/2019).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Danang Parikesit menambahkan bahwa penutupan toko komersial dimaksudkan agar semua pengguna tempat istirahat dapat menggunakan fasilitas semaksimal mungkin akan diuji coba pada musim Natal tahun ini dan Tahun Baru 2020.

"Akan diuji cobakan pada saat Nataru [Natal dan tahun baru]. Jadi, kan kami persiapkan bagaimana model bisnisnya, kan kami ingin tahu rencana usaha mereka apa. Jadi, kan rencana usahanya harus jelas nanti kalaupun ditutup, kompensasinya apa atau ditutup kapan hari ganjil hari genap tergantung, tapi kan kalau tadi Pak Menteri sampaikan jangan sampai mereka dirugikan," kata Danang.

Menurut Danang, bisa saja nanti yang membayar kompensasi omzet dari subsidi silang pemerintah, intinya akan menimbang dan mengajukan bisnis yang adil bagi semua pihak yang bersangkutan.

Sebagai acuan bagi badan usaha jalan tol dalam memberi pelayanan kepada pengguna jalan tol, ada Permen PUPR No.16 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang bertujuan untuk memberi kepastian pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol, termasuk pengaturan pada tempat istirahat dan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper