Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Kompensasi Padamnya Listrik, PLN Urung Potong Gaji Pegawai

Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan terkait pemberian kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman. 
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA Pelaksana Tugas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji karyawan terkait pemberian kompensasi ke pelanggan akibat pemadaman. 

Hal ini diungkapkan menyusul adanya kewajiban pemberian kompensasi bagi para pelanggan yang terdampak padamnya listrik secara massal atau blackout, baru-baru ini..

“Kepada insan PLN jangan khawatir. Mari fokus bekerja melayani masyarakat. Manajemen tidak akan melakukan pemotongan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pelanggan,” katanya melalui keterangan resmi, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, mekanisme pembayaran kompensasi  sudah diatur pemerintah, yakni kompensasi tersebut diberikan karena tingkat mutu pelayanan tidak terpenuhi. Artinya, sebagai perusahaan publik yang harus memastikan masyarakat menikmati tingkat layanan tertentu, maka apabila tidak berhasil, PLN harus memberikan kompensasi.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada relevansi antara gaji dan kompensasi," imbuhnya.

Kompensasi diberikan dalam bentuk nontunai dengan mengacu kepada Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017. Pemberian kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik yang harus dibayar di bulan berikutnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tariff adjustment (TA) dan 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen non-TA. 

Sementara untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan membeli token berikutnya (prabayar). 

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama. 

Terkait padamnya listrik di sebagian Jawa Barat, DKI, dan Banten,PLN mengalokasikan biaya kompensasi senilai Rp865 miliar sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper