Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinergi Kelembagaan Masih Jadi Penghambat Investasi Migas

Melebarnya defisit neraca minyak dan gas bumi menjadi salah satu bukti bahwa upaya mendorong produksi migas nasional belum signifikan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com JAKARTA — Melebarnya defisit neraca minyak dan gas bumi menjadi salah satu bukti bahwa upaya mendorong produksi migas nasional belum signifikan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), mengatakan harus disadari bahwa melebarnya defisit neraca migas menjadi keniscayaan dengan melihat pertumbuhan konsumsi dan menurunnya produksi minyak.

“Melebarnya defisit neraca migas tidak bisa dipungkiri. Untuk itu, kita harus mendorong investasi atau minimal merawat yang sudah ada,” kata Yustinus ketika dihubungi Bisnis, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan data SKK Migas, investasi hulu migas hingga Juni 2019 senilai US$5,21 miliar. Jumlah ini meningkat 16 persen dibandingkan capaian semester I/2018. Investasi hulu migas ke depan diproyeksikan terus meningkat mengingat hingga 2027, terdapat 42 proyek utama dengan total investasi US$43,3 miliar.

Sementara itu, total produksi siap jual (lifting) migas selama semester I/2019 tercatat 1,8 juta barel barrel oil equivalent per day (BOEPD), dengan rincian lifting minyak 752.000 barrel oil per day (BOPD) dan lifting gas 1,06 juta BOEPD. Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019, target lifting migas sebesar 2 juta BOEPD.

Yustinus menilai dengan melihat kondisi terkini sektor migas, perlu ditinjau sejauh mana kebijakan fiskal mendukung investasi di sektor strategis ini. Menurutnya, sudah ada kebijakan fiskal yang mendukung investasi jangka pendek seperti joint audit BPKP dengan SKK Migas.  

“Beberapa kan sudah, beberapa masih dikerjakan, dan ada juga yang belum. Misalnya, penafsiran PBB, PPh, dan PPN. Kalau itu semua diselesaikan, maka kita bisa memberikan insentif untuk investor” tambahnya.

Yustinus mengapresiasi langkah pemerintah untuk berupaya memangkas kebijakan yang tidak probisnis ataupun rencana penggratisan akses raw data migas. Hanya saja, hal itu masih sebatas partikel-partikel kecil dan belum dapat dilihat sebagai langkah besar.

“Saat ini, problem kelembagaan kita itu adalah sinergi antar kelembagaan. Saya lihat stakeholders belum serempak, baik Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan pemda belum keliatan sinkron” ungkap Yustinus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi impor migas Januari - Juni 2019 tercatat US$10,89 miliar atau menurun 22,55 persen dibandingkan semester I/2019 sebesar US$14,06 miliar. Penurunan impor migas disebabkan oleh turunnya impor seluruh komponen migas, yaitu minyak mentah US$1,89 miliar (41,49 persen), hasil minyak US$1,19 miliar (14,75 persen), dan gas US479,6 juta (5,68 persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper