Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja PLN Tolak Potong Gaji Karyawan

Kalangan serikat pekerja menolak PT PLN Persero memotong gaji karyawan sebagai kompensasi kepada masyarakat imbas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus lalu. 

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan serikat pekerja menolak PT PLN Persero memotong gaji karyawan sebagai kompensasi kepada masyarakat imbas pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus lalu. 

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Indonesia Eko Sumantri mengatakan pihaknya belum mengklarifikasi tentang info itu. Pasalnya, hingga kini, pihak manajemen belum mengajak bertemu dengan kalangan serikat pekerja PLN Indonesia. 

"Mungkin hanya kata-kata spontanitas dari salah satu direksi PLN. Tadinya mau bertemu hari ini tetapi sampai saat ini belum. Dalam pemberian gaji memiliki prosedurnya, apabila saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/8). 

Kalangan pekerja PLN, lanjutnya, tak menyetujui gaji bulanannya dipotong. Hal itu juga berpotensi melanggar UU dan peraturan lainnya

Adapun aturan yang dilanggar itu yakni pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kedua pasal itu mengatur bagaimana ketetentuan pembayaran upah.

"Pemotongan gaji bulanan itu melanggar UU. Ada tata caranya yang boleh apa saja untuk pemotongan," katanya.


Dia berharap sebaiknya peristiwa Black Out ini menjadikan semua elemen bangsa bijaksana dalam bertindak. Dia meminta agar tak ada politisasi PLN. 

"Jalankan Putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 terkait pengujian Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945, untuk tidak unbundling PLN," tutur Eko. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya tak setuju perusahaan listrik pelat merah ini memotong gaji karyawannya untuk membayar kompensasi kepada masyarakat terjadinya pemadamam Minggu, 4 Agustus lalu.

Menurutnya, langkah itu melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan.

"Yang harus bertanggung jawab adalah seluruh direksi PLN dan Menteri terkait.  Kalau mau memotong gaji, bukan karyawannya tetapi direksi di PLN. Mereka juga harus mengundurkan diri dengan jiwa ksatria," ucapnya. 

Dia mengusulkan sebagai kompensasi atau penggantian padamnya listrik kepasa konsumen, PLN dapat membebaskan 100% biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan bukan memotong gaji karyawan PLN. 

"Bebaskan biaya listrik konsumen di bulan itu juga," ujar Said. 

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan PLN memang memiliki persoalan dalam hal keuangan. Terlebih, PLN diminta mengkompensasi dampak terjadinya pemadaman listrik di 3 provinsi yang terjadi pada kemarin. Kendati demikian, persoalan keuangan ini harus disikapi dengan lebih bijak yakni dimulai dari efisiensi di segala proses produksi.

Menurutnya, opsi untuk pemotongan upah merupakan pilihan terakhir dengan mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja. 

"Itu pun harus diutamakan pemotongan upah bagi pejabat-pejabat. Pekerja yang upahnya dekat-dekat dengan upah minimum tidak perlu dipotong. Besaran pemotongan upah saya kira maksimal 10%," tuturnya. 

Kebijakan pemotongan upah ini tak bisa diterapkan secara sepihak dan harus dapat dilakukan kesepakatan dengan serikat pekerja.

Apabila PLN tetap melakukan pemotongan upah tanpa mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, maka serikat pekerja perusahaan dapat menggugat ke pengadilan hubungan industrial. 

"Ini enggak bisa sepihak karena memang harus dibicarakan dengan serikat pekerja. Kalau tidak ya melanggar," tutur Timboel. 

Hingga saat ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan belum merespon dan berkomentar terkait rencana pemotongan gaji karyawan PLN.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper