Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Himpunan Nelayan Tidak Keberatan Gunakan Sistem Pelacakan Otomatis

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengaku tidak keberatan dengan kewajiban memasang dan mengaktifkan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS).
Nelayan melakukan aktivitas di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha
Nelayan melakukan aktivitas di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Himawan L. Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengaku tidak keberatan dengan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan 7 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia untuk memasang dan mengaktifkan perangkat sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS).

Ketua HNSI Yussuf Solichien mengatakan pemasangan AIS ini tidak memberatkan bagi para nelayan lantaran tidak ada kewajiban menjaga abodemen atau biaya bulanan seperti yang diterapkan pada penggunaan vehicle monitoring system (VMS).

“Sejauh untuk keselamatan pelayaran dan kontrol terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah laut Indonesia, itu bagus. Saya kira tidak memberatkan karena tidak bayar abodemen. Tidak seperti VMS, pemilik kapal harus bayar pulsa tiap bulan atau tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019).

Dengan berlakunya Permenhub Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia, seluruh kapal, termasuk kapal ikan dengan kapasitas 60 gross ton (GT) ke atas, diwajibkan telah memasang AIS per 20 Agustus 2019.

Kendati demikian, dia tidak berkomentar ketika ditanya apakah pemilik kapal memerlukan perpanjangan waktu agar seluruh kapal bisa memasang dan mengaktifkan AIS.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 4.571 unit kapal dengan ukuran 60 GT dan lebih di Indonesia yang memerlukan perangkat AIS untuk bisa memenuhi aturan yang tertera dalam permen tersebut.

Untuk mempercepat implementasi aturan ini, KKP akan melakukan sosialisasi serta pemantauan kesiapan atau ketersediaan alat dan teknologi serta operasional AIS di lapangan.

“Kalau belum siap, tentu kami akan komunikasikan dengan [Ditjen] Perhubungan Laut agar tidak membuat dampak yang meresahkan bagi pelaku usaha perikanan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar .

Menurut Zulficar, harga perangkat AIS ini relatif tidak mahal untuk kapal-kapal ikan berukuran di atas 60 GT dan tidak ada biaya tahunan yang dikenakan untuk pemanfaatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper