Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bandara Ngurah Rai Musnahkan Ribuan Barang Berbahaya Hasil Sitaan

Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan barang-barang dilarang atau prohibited items hasil sitaan di bandara tersebut.
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf
Pesawat Sriwijaya Air, berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (8/3/2019)./ANTARA-Fikri Yusuf

Bisnis.com, BADUNG - Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, memusnahkan ribuan barang-barang dilarang atau prohibited items hasil sitaan di bandara tersebut.

Airport Security Senior Manager PT Angkasa Pura (AP) I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, I Made Sudiarta mengatakan pemusnahan itu sesuai peraturan yang berlaku untuk memastikan bahwa kegiatan penerbangan selalu dalam keadaan aman dan selamat.

 "Pemusnahan barang dilarang ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan," ujarnya Airport di Badung Bali, Rabu (7/8/2019).

Menurutnya, keamanan dan keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dalam pengoperasian bandara berstatus internasional itu.

Dia menambahkan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai salah satu bandara tersibuk di Indonesia melayani rata-rata 63.000 penumpang serta 400 pergerakan pesawat udara setiap harinya.

"Padatnya lalu lintas ini membuat kami terus konsisten dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan," tegasnya.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi pesawat udara selama periode Maret-Mei 2019.

Barang-barang itu tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara.

Barang dilarang yang dimusnahkan itu terdiri atas 217 unit power bank, 112 unit korek api, 855 unit tongkat swafoto serta satu karung berisi berbagai benda tajam seperti gunting, pisau dan cutter.

Dia menjelaskan, prosedur penyitaan barang dilarang didasarkan pada aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2017 dalam poin 6.2.8 a, yaitu jika dalam pemeriksaan keamanan ditemukan barang dilarang yang dibawa oleh penumpang atau di dalam bagasi kabin, harus dilakukan penyitaan oleh personel keamanan bandara. "Jadi penyitaan ini telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum,” kata Made Sudiarta.

Kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan sepanjang tahun 2019.

Pada pelaksanaan akhir bulan Februari 2019, telah telah dimusnahkan barang dilarang berupa 268 unit power bank, satu kardus korek api dan satu kardus berisi benda tajam.

Made Sudiarta menambahkan pihaknya terus akan memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada para penumpang terkait ketentuan dalam membawa serta barang-barang ke dalam pesawat udara.

Pengetahuan penumpang akan terkait prohibited items juga turut menjadi faktor kunci dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan.

"Mudah-mudahan dengan keterbukaan informasi, para pengguna jasa dapat semakin memahami aturan dalam membawa barang ke dalam pesawat udara sehingga standar keamanan dan keselamatan penerbangan dapat terjamin," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper