Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelni Pasang AIS pada Kapal Penumpang Sejak 2010

PT Pelni sudah memasang perangkat sistem identifikasi otomatis (AIS) pada 26 kapal penumpang sejak 2010.
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Kapal kargo bersandar di dermaga Pelabuhan Makassar New Port (MNP), Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelni sudah memasang perangkat sistem identifikasi otomatis (AIS) pada 26 kapal penumpang sejak 2010.

Manajer Komunikasi, Kelembagaan, dan CSR PT Pelni (Persero) Akhmad Sujadi mengatakan AIS dipasang tak lama setelah Peraturan Pemerintah No 5/2010 tentang Kenavigasian terbit.

Bagi Pelni, lanjutnya, AIS menjadi alat bantu navigasi yang membantu nakhoda menginformasikan kedatangan kapal di pelabuhan tujuan.

"Alat ini sangat bermanfaat bagi kapal-kapal Pelni sehingga dengan adanya [Peraturan Menteri Perhubungan No] PM 7/2019, kami sudah relevan karena semua kapal kami sudah dipasangi AIS," katanya dalam diskusi bertema 'Menilik Kesiapan Penerapan AIS', Selasa (6/8/2019).

Menyusul kapal penumpang, Pelni juga akan memasang AIS pada 52 kapal perintis yang ditugaskan Kementerian Perhubungan kepada perseroan. Dengan begitu, kata Sujadi, Pelni tidak khawatir akan sanksi PM 7.

Rencana serupa akan diterapkan pula pada 9 kapal barang yang dioperasikan perusahaan.

"Secara teknis internal kami membutuhkan. Tapi sebagai syarat peraturan kementerian, kami bertahap," kata Sujadi.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia.

Pada saat yang sama, kapal penumpang dan kapal barang berbendera Indonesia nonkonvensi (NCVS) berukuran minimal 35 GT, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain di bidang kepabeanan, serta kapal penangkap ikan berukuran paling rendah 60 GT, wajib memasang dan menyalakan AIS Kelas B ketika berlayar di perairan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper