Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Kompensasi Pelanggan Listrik PLN Dipercepat

PT PLN (Persero) mengaku pembayaran kompensasi akibat padamnya listrik selama kurang lebih 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dilakukan lebih cepat ke September 2019 dari biasanya Oktober 2019. 
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman
Teknisi Unit Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN melakukan perawatan pada trafo di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019)./Bisnis-Rachman


 

Bisnis.com, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mengaku pembayaran kompensasi akibat padamnya listrik selama kurang lebih 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dilakukan lebih cepat ke September 2019 dari biasanya Oktober 2019. 

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan dalam pembayaran kompensasi yang rutin dibayarkan PLN tiap bulan akibat pelayanan yang kurang memuaskan, biasanya dibutuhkan waktu perhitungan lebih lama. Misalnya, saat padamnya listrik terjadi pada Agustus, PLN memerlukan waktu untuk menghitung jumlah pelanggan terdampak dan besaran kompensasi. Perhitungan baru bisa dilakukan pada akhir bulan tersebut. 

Padahal di saat yang bersamaan pelanggan sudah melakukan pembayaaran listrik pada akhir bulan Agustus 2019. Lantaran hal tersebut, besaran kompensasi yang sudah dihitung baru bisa dibayarkan pada awal Oktober. 

Sementara itu, kasus padamnya listrik selama 30 jam, menjadi hal pengecualian lantaran pelanggan yang terdampak sudah dapat dipetakan dengan mudah. Adapun berdasarkan perhitungan PLN, biaya kompensasi yang dibayarkan PLN akan mencapai Rp865,22 miliar untuk 22.081.019 pelanggan. 

"Kejadiannya kan Agustus [padamnya listrik], normalnya Oktober [pembayaran kompensasi], tetapi karena blackout [padam], kita ajukan ke September, karena kita sudah punya data Agustus. Setelah kejadian bisa diajukan dipercepat, lagian ngapain ditunda-tunda," katanya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019). 

Adapun sebelumnya, Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan besaran kompensasi yang dibayarkan PLN adalah senilai Rp839,88 miliar. Besaran kompensasi tersebut disesuaikan dengan jumlah pelanggan hingga akhir Juni 2019 yakni yang sebanyak 21.986.563 pelanggan.

Lantaran adanya kenaika jumlah pelanggan, PLN merivisi besaran kompensasi yang dibayarkan PLN yakni mencapai Rp865,22 miliar ke 22.081.019 pelanggan. 

Secara rinci, kompensasi tertinggi dibayarkan ke pelanggan rumah tangga dengan nilai Rp379,31 miliar. Jumlah rumah tangga yang terdampak padamnya listrik adalah 20.486.589 pelanggan. Industri menjadi pembayaran kompesansi terbesar kedua dengan nilai Rp231,55 miliar dengan 28.106 pelanggan. 

Sisanya, yakni Bisnis yang besaran kompensasinya Rp206,34 miliar dengan 1.037.811 pelanggan, publik Rp27,85 miliar dengan 119,208 pelanggan, sosial Rp12,24 miliar dengan 391.663 pelanggan, layanan khusus Rp7,14 miliar dengan 17.581 pelanggan, dan traksi atau kereta api Rp1,81 miliar dengan 61 pelanggan. 

"Rp839 miliar itu data sampai dengan akhir Juli, kita hitung tanggal 4/8/2019 malam, besoknya kita hitung sampai ada penambahan pelanggan di 3 Agustus, ternyata ada penambahan pelanggan dan masuk kelompok tadi, setelah dijumlah yang dapat kompensasi Rp865 miliar," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper