Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Rokok Minta Aturan Tarif dan Struktur Cukai Tak Diubah

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang Johny mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan diharapkan tidak melakukan perubahan pada tahun ini.
ilustrasi./ANTARA-Muhammad Adimaja
ilustrasi./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Industri rokok mengusulkan agar pemerintah tidak mengubah kebijakan terkait dengan cukai, baik tarif maupun strukturnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) Johny mengatakan pada tahun ini pemerintah tidak menaikkan tarif cukai dan diharapkan tidak melakukan perubahan pada tahun ini.

“Sangat berat kalau ada kenaikan di tengah tahun, industri itu tidak bisa menaikkan harga secara langsung setelah kenaikan cukai. Butuh waktu beberapa bulan [penyesuaian], kalau kenaikan di tengah tahun binggung mengatur kenaikan harga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Pada tahun ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran. Tarif cukai hasil tembakau tahun ini melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018 atau tetap mengacu pada pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.

Kebijakan tarif cukai dan struktur cukai saat ini juga dinilai telah sesuai dengan kondisi pasar rokok yang perlu dilakukan relaksasi. Adapun untuk tahun depan, Gaperoma juga mengusulkan kepada pemerintah agar kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak melebihi nilai inflasi karena mempertimbangkan kondisi pasar.

Sementara itu, untuk struktur tarif cukai, Johny menyatakan pihaknya meminta agar tetap seperti yang tertuang dalam PMK No.156/2018, yaitu sebanyak 10 layer. Asosiasi juga menolak penyederhanaan struktur tarif cukai karena dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu saja.

“Perusahaan yang disederhanakan harus mengalami kenaikan tarif cukai yang bisa mematikan perusahaan yang digabungkan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan pengaturan layer sebelumnya dipastikan berdampak pada penutupan beberapa pabrik rokok. Hal ini terlihat dari jumlah pabrik rokok di Indonesia yang sebanyak 2.540 pabrik pada 2011 dan menurun menjadi 487 pabrik pada 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper