Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Siapkan Rp865 Miliar untuk Kompensasi 20 Juta 'Korban' Blackout

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Pelanggan memeriksa jaringan listrik PLN di salah satu Rusun di Jakarta, Selasa (11/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar untuk memberikan kompensasi atas padamnya listrik di beberapa daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB) Aryanto WS mengatakan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Besaran biaya kompensasi itu akan diberikan kepada sekitar 20 juta pelanggan terdampak.

"Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September," ujarnya ketika ditemui di Kementerian Perdagangan, Selasa (6/8/2019).

Dia melanjutkan, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan yang dikenakan penyesuaian tarif.

Sementara itu, untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum. 

Dia mengatakan, biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Veri Anggrijono mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Dia mengaku akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi yang dilakukan PLN.

"Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper