Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inkoppol Surati Anies Baswedan Soal Ganjil Genap, Ada Apa?

Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecualikan angkutan sewa khusus atau taksi online yang memiliki stiker khusus dari aturan ganjil genap DKI Jakarta.
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengecualikan angkutan sewa khusus atau taksi online yang memiliki stiker khusus dari aturan ganjil genap DKI Jakarta.

Langkah itu diklaim sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan PM 36/2018 tentang Pengaturan LaIu Lintas di Ruas Tol Jakarta - Tangerang, Tangerang - Merak, dan Jakarta - Bogor - Ciawi. 

Kepala Divisi Usaha Jasa Transportasi Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) Mudji Waluyo menyurati Anies meminta agar Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.164/2016 diselaraskan dengan PM 26/2018 agar angkutan sewa khusus (ASK) dapat dikecualikan dari aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.

Pergub keluaran 2016 tersebut dianggap perlu menyesuaikan dengan aturan yang keluarkan setelahnya.

"Dalam perkembangan moda transportasi, saat ini untuk kendaraan angkutan umum juga telah dilegitimasi 'Angkutan Sewa Khusus' melalui PM No.108/2017, yang mengakomodir kendaraan angkutan sewa namun tidak dengan plat warna kuning," tulisnya dalam surat yang salinannya  dterima Bisnis.com, Senin (5/8/2019).

Sementara itu, dalam Pergub No.164/2016 dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf f sudah diatur mengenai 'pengecualian' pembatasan lalu lintas kendaraan bermotor pada sistem ganjil genap.

"Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak diberlakukan antara lain pada: f. kendaraan angkutan umum dengan plat berwarna kuning," begitu kutipan dari aturan tersebut.

Di sisi lain, legitimasi mengenai Angkutan Sewa Khusus ini juga secara aturan sudah tercantum dan diakui dalam ketentuan Pasal 6 Ayat t huruf g PM No.36/2018. 

"Pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat 1, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sewa khusus yang memiliki stiker resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi legitimasi dari PM tersebut.

Dengan demikian, ASK sudah diakui oleh pemerintah, sehingga dia menyarankan kepada perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta untuk menyesuaikan aturan tersebut.

"[Penyesuaian] antara bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf f Pergub Prov.DKI Jakarta Nomor 164 Tahun 2016 dengan memasukkan Angkutan Sewa Khusus dalam pengaturannya, sehingga akan memberikan kepastian hukum dalam implementasi pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap di wilayah hukum Prov. DKI Jakarta," tuturnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper