Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ginsi Sambut Baik Revisi Aturan Impor Sementara

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait revisi atas ketentuan impor sementara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/2019.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait revisi atas ketentuan impor sementara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 106/2019.

Sekjen Ginsi Erwin Taufan mengatakan pihaknya mendukung arah kebijakan Kemenkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam rangka memberikan kepastian hukum soal impor.

"Ginsi pada prinsipnya mendukung kebijakan yang meningkatkan transparansi dan kejelasan dan perekonomian Indonesia," kata Erwin, Senin (5/8/2019).

Seperti diketahui, melalui PMK No. 106/2019 jangka waktu untuk impor sementara yang pada awalnya dibatasi maksimal 3 tahun menjadi 1 tahun dengan opsi perpanjangan maksimal 3 tahun.

Lebih lanjut, untuk barang impor sementara yang difungsikan untuk pameran juga dibatasi jangka waktu impor sementaranya maksimal setahun dan tidak dapat diperpanjang.

Lebih spesifik lagi, dua jenis barang impor sementara untuk kepentingan pameran yakni kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas mesin minimal 3000 cc dan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin minimal 500 cc dibatasi jangka waktu impor sementaranya menjadi 2 bulan tanpa opsi perpanjangan.

Dua barang tersebut dibatasi jangka waktu impor sementaranya menjadi dua bulan tanpa opsi perpanjangan dan harus disimpan dalam tempat yang dapat diawasi oleh DJBC saat jeda antar pameran.

"Ginsi tidak akan mentolerir kondisi-kondisi yang memungkinkan penyalahgunaan oleh importir nakal," ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa Ginsi sendiri mencatat bahwa pasti ada sesuatu di lapangan yang tidak diinginkan oleh pemerintah sehingga aturan impor sementara pun direvisi.

Ketika dihubungi sebelumnya, Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro tidak memerinci mengenai kelemahan ataupun celah hukum yang memungkinkan adanya penyalahgunaan regulasi lama impor sementara.

"Di dalam evaluasi kita lihat barangnya mobil dan motor, ini manajemen risiko. Kalau kendaraan ada rodanya sehingga bisa berpindah, oleh karena itu disimpan di tempat khusus agar tidak disalahgunakan," terang Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper