Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bentuk BLU Pengelola Dana Bencana

Pemerintah berencana untuk membentuk badan layanan umum (BLU) yang bertugas untuk mengelola dana khusus bencana.
Warga mengamati rumah dan mobil yang rusak akibat longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (2/4)./Antara-Zabur Karuru
Warga mengamati rumah dan mobil yang rusak akibat longsor di Desa Banaran, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur, Minggu (2/4)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membentuk badan layanan umum (BLU) yang bertugas untuk mengelola dana khusus bencana.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya sedang memproses pembentukan BLU serta membuat aturan-aturan yang diperlukan untuk pembentukan BLU tersebut.

"Ini strategi besar. Sebelum BLU kita bikin satuan kerjanya dulu, lalu bicara Kemenpan-RB, dan BNPB juga perlu mengetahui," kata Suahasil kepada Bisnis.com, Kamis (1/8/2019).

Nantinya, bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai dana bersama, sumber dana bencana, serta pengelolaan dan pemanfaatan dana bencana.

Lembaga pengelola dana bencana bakal bertanggung jawab kepada Kemenkeu dalam pengelolaan dan penyaluran dana bencana tersebut.

Sebelumnya terdapat dua opsi kelembagaan yang bertugas melakukan pooling fund khusus untuk kebencanaan ini.

Dua opsi tersebut antara lain dengan membentuk BLU atau menugaskan BUMN atau institusi pemerintah untuk mengelola dana tersebut.

Skema pendanaan pooling fund khusus untuk bencana ini berperan sebagai komplementer dari APBN.

BLU pengelola dana bencana tersebut memiliki peran ganda sebagai pengelola investasi dan pembiayaan di mana dananya dapat bersumber dari APBN, pemerintah daerah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hasil pembayaran klaim asuransi, dan sumbangan dari donor.

Lembaga pengelola dana dapat berperan sebagai pengelola dana dan wakil pemerintah untuk berhubungan dengan pihak terkait serta berhubungan dengan industri asuransi baik nasional maupun internasional untuk pembiayaan dengan skema transfer risiko.

Sebagai pilot project, pemerintah telah mengimplementasikan asuransi Barang Milik Negara (BMN) yang pada 2019 ini dikhususkan pada bangunan milik Kemenku.

Landasan legal dari asuransi BMN pun sudah dibentuk melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2019 di mana asuransi bakal mulai aktif per Agustus atau September 2019.

Cakupan asuransi BMN bakal diperluas ke seluruh bangunan milik seluruh kementerian dan lembaga pada 2021.

Melalui PMK tersebut, dibentuk konsorsium asuransi BMN dengan PT Reasuransi Maipark Indonesia sebagai administrator dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagi penerbit polis.

Adapun asuransi bencana sebagaimana yang tertuang dalam strategi pembiayaan dan asuransi risiko bencana (PARB) ini dibentuk karena pembiayaan risiko bencana yang selama ini melalui siklus APBN sudah tidak efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper